AMBON, SentralPolitik.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku menkocok Koh Agus alias Agustinus Thiodorus selama 10 jam dalam pemeriksaan di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu (11/3/2026).
Pemeriksaan maraton terhadap pengusaha Agustinus Thiodorus, Direktur PT. Lintas Yamdena yang juga paman dari Bupati KKT Ricky Jauwerissa ini, menjadi sorotan publik setelah ia menjalani pemeriksaan hampir 10 jam 20 menit di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu (11/3/2026).
Agustinus yang akrab disapa Koh AT akhirnya keluar dari ruang
Awalnya penyidik melakukan pemeriksaan sekitar pukul 19.44 WIT, bersamaan dengan Abraham Jaolat, Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Keduanya terlihat meninggalkan gedung penyidik Pidana Khusus Kejati Maluku didampingi kuasa hukum Koh AT, Kilyon Luturmas.
Di luar gedung, belasan awak media yang sejak pagi menunggu langsung mengerubungi mereka untuk meminta keterangan terkait materi pemeriksaan.
Sayang atas perkara dugaan korupsi Utang Pihak Ketiga (UP3) Tanimbar yang ini baik Koh AT maupun Ampy Jaolat memilih bungkam.
“Nanti tanyakan saja di penyidik ya,” ujar keduanya singkat.
Keduanya berjalan cepat menuju kendaraan roda empat mereka yang terparkir di seberang jalan kantor Rumah Adhyaksa Maluku.
Sikap tertutup itu semakin memantik perhatian publik, mengingat nama Agustinus Thiodorus disebut-sebut sebagai pihak yang menerima pembayaran UP3.
INSPEKTUR DAERAH DIPERIKSA EMPAT JAM
Sementara itu, Jedithya Huwae, Inspektur Daerah KKT, juga menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku selama sekitar empat jam.
Huwae terlihat keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 18.00 WIT. Saat wartawan memintai keterangan mengenai jumlah pertanyaan penyidik, ia mengaku tidak mengingat secara pasti.
“Saya diperiksa dari jam dua siang tadi dan baru keluar jam enam sore,” ujarnya singkat.
Ia menjelaskan bahwa Inspektorat hanya melakukan review terbatas terkait pembayaran UP3, yang menurutnya sesuai putusan pengadilan.
“Dokumen utama yang di review Inspektorat adalah putusan pengadilan. Titik di situ,” kata Huwae.
Namun ketika soal total pembayaran UP3 kepada Agustinus Thiodorus, Huwae mengaku tidak mengetahui besaran nilainya.
“Yang tahu itu Koh AT dan bagian keuangan Pemda,” ujarnya.
INSPEKTORAT KLAIM HANYA REVIEW TERBATAS
Pernyataan serupa juga disampaikan, Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah IV Inspektorat KKT Desiere Johana Sabono. Ia mengakui kalau hanya melakukan review terbatas atas permintaan dinas teknis.
Namun soal potensi kerugian negara dalam pembayaran UP3, baik Huwae maupun Sabono menolak memberikan komentar.
Hal yang tak kalah mengejutkan, keduanya mengaku belum pernah menerima hasil audit tahun 2021 dari BPKP yang disebut-sebut memuat rekomendasi agar pembayaran UP3 tidak dilakukan tanpa dokumen pendukung yang sah.
“Bayar membayar itu bukan kewenangan Inspektorat. Intinya kami hanya diminta keterangan soal review pembayaran UP3,” tegas mereka.
Keduanya juga menolak menjelaskan apakah hasil telaah terbatas Inspektorat pernah disampaikan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sebagai dasar untuk menolak pembayaran UP3.
Termasuk yang dilaporkan mengalir kepada perusahaan milik paman Bupati Tanimbar tersebut.
Kasus UP3 sendiri kini menjadi perhatian luas karena diduga menyangkut pembayaran utang pemerintah daerah tanpa dokumen kontrak maupun administrasi yang lengkap.
Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian negara bernilai puluhan miliar rupiah.
Penyelidikan Kejaksaan Tinggi Maluku pun dinilai akan membuka rantai kebijakan dan pihak-pihak yang terlibat dalam skema pembayaran tersebut.
Sesuai jadwal, Kamis (12/3/2026), sejumlah saksi lainnya akan menjalani pemeriksaan.
Mereka adalah Sekda Brampi Moriolkossu, mantan Sekda Mathias Malaka.
Baca Juga:
Jaksa Garap Pelaku Kasus UP3, Agustinus Thiodorus Tiba Tepat Waktu: https://sentralpolitik.com/jaksa-garap-pelaku-kasus-up3-agustinus-thiodorus-tiba-tepat-waktu/
Sementara enam kepala daerah yakni dua yang defenitif dan empat pejabat bupati akan juga menjalani pemeriksaan berikutnya. (*)






