Pemerintahan

100 Pasangan Ikut Nikah Massal di Ambon; Ini Pesan Walikota

×

100 Pasangan Ikut Nikah Massal di Ambon; Ini Pesan Walikota

Sebarkan artikel ini
Nikah Massal
Pemerintah Kota Ambon bekerja sama dengan Kantor Kemenag, Pengadilan Agama menggelar Nikah Massal di Ambon, Rabu (27/8/2025). f:MP-

AMBON, SentralPolitik.com – Sebanyak 100 pasangan suami istri menjalani sidang isbat nikah secara massal di Gedung Ashari Al-Fatah, Ambon, Rabu (27/8/2025).

Nikah massal ini merupakan program Pemerintah Kota Ambon bersama Kementerian Agama dan Pengadilan Agama.

Walikota Ambon, Bodewin Wattimena mengungkapkan kegiatan ini merupakan bagian dari kelanjutan MoU Pemkot Ambon dengan Kementerian Agama Kota Ambon dan Pengadilan Agama pada 2022 lalu.

“Pelayanan terpadu sidang isbat pernikahan untuk memberikan status perkawinan dan status kependudukan,’’ katanya.

Peserta merupakan warga yang selama ini sudah hidup bersama yang sudah mendapat pengakuan agama, tapi belum ada pengakuan dari negara belum.

Tujuannya sebagai bentuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat dengan menjamin kepastian hukum bagi pasangan suami istri.

Hal ini juga menandakan bahwa pemerintah dalam bertanggung jawab memastikan setiap warga mendapatkan hak serta mempermudah masyarakat.

‘’Terutama dalam mengurus dokumen atau yang berkaitan dengan administrasi kependudukan dan sebagainya,’’ pesannya.

Selanjutnya peserta akan mendapat dokumen kependudukan seperti Buku Nikah, Kartu Keluarga, KTP Suami Istri, Akta Kelahiran, Kartu Identitas anak dan dokumen lain.

Walikota juga berharap bahwa kegiatan seperti ini bisa berlangsung setiap tahun dan para peserta bisa bertambah.

“Kalau tahun ini 100 pasangan karena kita sedang efisiensi anggaran, mungkin tahun depan bisa jadi 200 pasangan,” tandasnya.

EDUKASI

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Ambon, Fachrurazy Hassanusi merinci 100 pasangan yang mengikuti sidang isbat nikah terdiri dari 4 kecamatan.

40 pasangan dari Kecamatan Sirimau, Kecamatan Nusaniwe 20 pasangan, Kecamatan Baguala 20 pasangan dan Kecamatan Teluk Ambon 20 pasangan.

“Kegiatan ini sudah tiga kali, mengawalinya ada MoU antara Pemkot dengan Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Kota Ambon,’’ terangnya.

Ia juga memberi apresiasi kepada Pemkot Ambon atas terlaksana kegiatan tersebut.

Baca Juga:

Pemkot Ambon Teken MoU dengan Pengadilan Agama Terkait Status Hukum Perkawinan: https://sentralpolitik.com/pemkot-ambon-teken-mou-dengan-pengadilan-agama-terkait-status-hukum-perkawinan/

Hassanusi berharap, lewat kegiatan ini kiranya menjadi acuan atau edukasi bagi masyarakat untuk tidak lagi ada pernikahan yang tidak tercatat di kantor agama. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram