3 Pucuk Senjata Api, Ratusan Peluru Dimusnahkan

AMBON, SentralPolitik.com _  Sebanyak tiga pucuk senjata api dan ratusan peluru musnah di halaman Kantor DPRD Kota Ambon, Jumat (15/12). Ini merupakan langkah kejaksaan dalam memusnahkan barang bukti 110 perkara yang sudah berhukum tetap.

Adapun barang-barang yang di musnahkan yaitu Senjata Api, 2 unit magazen peluru SS1, satu unit magazen peluru 16, 18 butir Peluru Karet, 302 butir Peluru Kaliber 5,56 MM, 46 butir Peluru Kaliber 7,62 MM, 5 butir peluru kaliber 7,5 MM dan 5 peluru kaliber 9 MM.

Selain itu, sabu-sabu seberat 496,63 gram, ganja 386,50 gr, tembakau sintetis 55,51 gr, 29 unit HP, 61 pakaian, sepatu, kartapel, 12 anak panah, 7 buah senjata tajam, 5 buah helem.

Selanjutnya, dua buah flashdisk, Hardisck, tiga buah CD room, alat hisap sabu, 11 buah tas, 1 unit ban sepeda motor, 1 buah dompet, 5 kartu ATM dan 1 buku tabungan.

KEKUATAN HUKUM TETAP

‘’Barang bukti tadi sudah di putus berkekuatan hukum tetap. Kami selaku eksekutor penuntasan penanganan perkaranya termasuk pemusnahan barang bukti ini,’’ kata Kajari Ambon, Ahdhryansah di halaman Kantor DPRD Ambon.

Pemusnaan barang bukti ini merupakan kewenangan jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan sebagai mana di atur dalam UU.

“Kami bersama pemerintah kota, TNI-Polri, melakukan penegakan hukum sampai tuntas, yaitu pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tepat di bidang tindak Pidum,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *