Lingkungan

30 Tahun Beroperasi PT WLI Cemari Lingkungan Seram Utara, Warga Tak dapat Bertani

×

30 Tahun Beroperasi PT WLI Cemari Lingkungan Seram Utara, Warga Tak dapat Bertani

Sebarkan artikel ini
Kerusakan lingkungan
Kerusakan lingkungan hutan dan lahan warga di Seram Utara dampak pengoperasian PT WLI. F:F4S-

MASOHI, SentralPolitik.com _ Selama 30 tahun beroperasi, PT Wahana Lestari Investama (PT WLI) dilaporkan mencemari lingkungan dan membuat kerusakan parah di Seram Utara, Propinsi Maluku.

Kerusakan terjadi pada lahan pertanian, hutan mangrove, serta ekosistem di Desa Pasahari, Kabupaten Maluku Tengah.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Limbah PT Wahana Lestari Investama (PT WLI) diduga menjadi penyebab tanaman milik warga di wilayah itu mengering dan mati.

Tanaman yang rusak berupa ratusan pohon kepala, sagu, kakao, durian serta hutan mangrove,

“Ratusan tanaman pada areal sekira 10 hektar, kemudian 2 hektar hutan mangrove dan ekosistem di sungai ini mati,” ungkap Alam Fabanyo, Sabtu (22/3/2025).

Fabanyo adalah satu dari 20 warga yang lahannya terimbas limbah tambak udang  sepanjang bentaran Sungai Masing atau Kali Masing.

“Lahan dan tanaman sudah tidak bisa ditanami, produktifitas kelapa menurun dan buah kelapa menjadi kecil,” bebernya.

Ia melaporkan kalau perusahaan itu mengaliri limbah dari Instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) ke Sungai Masing sejauh lima kilometer.

“Akibatnya tanaman warga sepanjang bentaran sungai itu mati atau tidak produktif. Kami tidak bisa menggunakan lahan untuk berkebun dan sebagainya,” ungkapnya.

Warga pemilik lahan berkali-kali berupaya membicarakan kasus ini dengan menajemen perusahaan.

Sayangnya, upaya mereka sia-sia. Padahal dampak limbah telah menghancurkan tanaman, lingkungan dan masa depan mereka.

“Sampai saat ini tidak ada respon apapun dari pihak perusahan, ” kesalnya.

UJI SAMPEL

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Maluku Tengah mengakui kondisi itu setelah turun ke lokasi 6 sampai 8 Februari 2025 lalu.

“Iya benar, temuan kami ada kurang lebih 10 hektar lahan dan 2 hektar hutan mangrove mati, ” akui Kepala Dinas, Hengki Tomasoa.

Atas kasus itu, DLH meminta pihak perusahan memfasilitasi Balai Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Ambon untuk uji sampel.

Namun warga menolak. Mereka kuatir pengujian berpihak ke perusahaan. “Awalnya warga tolak, namun setelah kami jelas mereka sudah terima,” katanya.

Tomasoa menyebut areal kerusakan terlampau luas, maka uji sampel pasa menggunakan 26 parameter kualitas lingkungan.

Uji sampel kata dia untuk mengetahui ada tidaknya bahan kimia.

Baca Juga:

Ribuan Anak Ikan Mati di Perairan Desa Arara, PT WLI Sebut Strandline; https://sentralpolitik.com/ribuan-anak-ikan-mati-di-peraian-desa-arara-pt-wli-sebut-strandline/

Bila hasil uji menemukan kandungan bahan kimia, pihaknya akan merekomendasikan ke DLH Provinsi Maluku dan Gakkum Kementerian LH untuk mengambil kebijakan. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *