AMBON, SentralPolitik.com – Sidang lanjutan penembakan polisi Anumerta Husni Abdullah makin terang. Empat orang saksi mengaku kalau terdakwa RW bukan penembak Husni.
Sidang Rabu (12/11/2025) berjalan lancar dengan empat orang saksi meringankan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Dalam keterangannya, keempat saksi menerangkan bahwa pada konflik di Seram Utara, 3 April 2025 mulai dari jam 7 pagi sampai jam 2 siang, keempat saksi dan beberapa warga lain bersama-sama dengan Terdakwa di pertigaan Desa Masihulan.
Saksi dan warga berada di sana dengan alasan berjaga-jaga untuk membuka akses jalan bagi aparat keamanan TNI/Polri untuk mengamankan desa mereka.
Apalagi saat itu sudah beredar adanya isu penyerangan dari warga Sawai ke Masihulan, desa mereka.
Mereka juga berjaga-jaga mencegat jangan sampai ada pengunjung yang mau datang ke desa Masihulan, seperti turis lokal maupun turis luar negeri yang ingin mendaki ke Gunung Manusela.
“Karena itu dan RW (terdakwa) mendapat tugas membuka dan menutup portal akses jalan masuk ke Desa Masihulan,” terang saksi pertama.
RW sendiri merupakan pegawai honorer di Kantor Balai Taman Nasional Manusela (TNM) di Seram Utara.
MAKAN SARIMI
Saksi lainnya juga menerangkan kalau mereka jelas-jelas bersama dengan terdakwa dari jam 7 pagi sampai jam 2 siang.
Pada pukul 11.30 WIT di hari yang sama, sesuai BAP terjadi penembakan terhadap anggota polisi Amumerta Husni Abdullah.
“Bagaimana mungkin jam 11.30 siang terdakwa melakukan penembakan, sedangkan dia bersama kami sementara makan bubur dan sarimi, saat,” katanya.
Seorang saksi juga mengaku pada jam-jam itu ibunya memasak bubur dan sarimi bagi mereka, termasuk terdakwa.
Sedangkan jarak lokasi mereka makan dengan lokasi penembakan sekitar 3 kilometer.
“Jadi tidak mungkin terdakwa yang melakukan penembakan tersebut,” kata saksi ini.
OM BUCE
Ia juga menerangkan pada siang hari ketika sedang makan siang, mereka didatangi oleh seorang warga yang bernama Om Buce.
Om Buce malah menerangkan; “Kamong seng pi lihat kampong su tabakar sana, ada polisi yang kena tembak”.
Kata saksi mengutip keterangan Om Buce dengan dialog lokal.
Hanya saja karena sementara makan, mereka tidak meninggalkan makanan sesuai tradisi orang tatua di Maluku.
Para saksi pun menerangkan kalau selama bersama terdakwa di pertigaan Desa Masihulan, mereka tidak pernah melihat terdakwa memiliki dan menggunakan senjata sebagaimana dihadirkan JPU di sidang sebelumnya.
Usai keempat orang saksi memberikan keterangan, Majelis Hakim kemudian menutup sidang.
Sidang selanjutnya akan berlangsung pada Rabu (19/11/ 2025) dengan agenda tuntutan JPU.
BERHARAP BEBAS
Kuasa hukum terdakwa RW, Belly F Uktolseya SH kepada media ini usai sidang sangat berharap terdakwa akan dibebaskan sesuai fakta persidangan.
‘’Pada persidangan sebelumnya, hanya satu saksi yang mengaku melihat seseorang menembak korban, namun tidak bisa memastikan RW adalah pelakunya. Nah, kami kira dengan kesaksian terbaru, terdakwa mendapat putusan bebas,’’ harapnya.
Ia mengingatkan fakta persidangan terungkap kalau saksi yang lain tidak pernah melihat terdakwa melakukan penembakan.
Sementara, pasca insiden itu terdakwa harus mendekam di dalam penjara, mendapat penyiksaan dan penganiayaan oleh penyidik/ penyidik pembantu.
Katanya, oknum penyidik Leonard Sahalessy dan beberapa anggota Polres Maluku Tengah memaksa terdakwa mengaku perbuatan yang tidak ia lakukan.
LAPOR PROPAM & KOMPOLNAS
Uktolseya menyebutkan pihaknya akan melaporkan 3 oknum polisi yang memeriksa terdakwa dan para saksi lainnya ke Propam Polda Maluku dan Kompolnas.
‘’Kami akan laporkan atas dugaan tindak pidana memberi keterangan palsu di persidangan dan penganiayaan terhadap terdakwa,’’ tegasnya.
Pihaknya juga akan melaporkan masalah itu ke Kompolnas agar mendapat tindak lanjut.
RW sendiri adalah tenaga honorer pada Kantor TNM sebagai Polisi Hutan, dan sudah menjadi pegawai PD3K pada Oktober 2025 lalu.
Baca Juga:
Siapa Pelaku Pembunuhan Polisi di Peristiwa Masihulan Seram Utara? https://sentralpolitik.com/siapa-pelaku-pembunuhan-polisi-di-peristiwa-masihulan-seram-utara/
‘’Dengan dugaan keterangan palsu dan rekayasa kasus ini, terdakwa mengalami tindakan fisik dan benar-benar butuh keadilan dalam masalah ini,’’ ingatnya. (*)






