AMBON, SentralPolitik.com – Sebanyak 53 Dapur MBG di Maluku kena suspend alias penghentian sementara operasional dari BGN Pusat.
Terkait kondisi ini Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku mengumpulkan stakeholder terkait dan melakukan Rapat Koordinasi, pada Selasa (7/4/2026).
Sekedar tau per April 2026, BGN menerapkan suspend terhadap ribuan SPPG di kawasan Timur Indonesia karena belum memiliki sertifikat laik Higiene (SLHS) dan fasilitas IPAL (Instalasi Pengolahan Air Minum).
Maluku sendiri memiliki 104 SPPG terdaftar, tapi baru 92 yang beroperasi. Dari jumlah ini 53 terkena suspend, 52 diantaranya tidak memiliki IPAL dan SLHS.
Terkait kondisi ini Kadis Dinas Kesehatan Maluku, dr Elna Anakotta melakukan Rakor dengan menghadirkan Kepala BGN Maluku, Koordinator SPPG, Balai POM, HAKLI, Kanwil Agama, Labkesmas, Dinas Pendidikan, Labkes dan BPMP.
Dalam Rakor ini, Anakotta merumuskan langkah-langkah strategis serta komitmen untuk kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan MBG di Maluku.
Dalam Rakor terungkap kalau pemerintah (Dinas Kesehatan) dan IKL (Inspeksi Kesehatan Lingkungan) akan melakukan pelatihan Penjamah Makanan dan pengambilan sampel dengan memberdayakan Puskesmas terkait.
SPPG yang melakukan Pelatihan yang berdampak pada lingkungan sekitar, dan sesuai aturan aturan 1 sanitarian membawahi 5 SPPG.
SLHS DAN IPAL
Pada Rakor juga terungkap kalau SPPG yang tidak mempunyai SLHS dan IPAL tidak boleh beroperasi.
Sebab sesuai aturan, sebelum running SPPG harus mempunyai SLHS. Sedangkan SPPG yang sudah beroperasi diberi waktu 30 hari untuk menyediakan SLHS.
Dalam SOP untuk memasak, waktu distribusi SPPG dengan jarak 30 menit atau 6 kilometer sehingga makanan tidak expired.
Sementara Pemeriksaan sampel makan boleh menggunakan laboratorium asalkan memenuhi 4 paramater biologi.
Sedangkan Dinas Pendidikan juga akan melakukan koordinasi mengenai jam makan siswa di sekolah-sekolah.
KENDALA FASILITAS
Pada sisi lain terungkap pula kalau pada MBG tidak memiliki sendok makan.
Sementara Pengawasan sangat penting dalam operasional SPPG, sebab kadang kala SPPG lebih mementingkan bisnis dan mengesampingkan kesehatan.
Selain itu, SPPG tidak mau mengeluarkan uang untuk memeriksa sampel air. Padahal banyak temuan bakteri coliform.
Selanjutnya, SPPG dapat melakukan treatment pembuangan limbah bersama dengan Labkesmas.
Sedangkan Dinas Kesehatan harus membentuk taskforce dari intansi-intansi terkait untuk sosialiasi ke kabupaten/ kota dengan melibatkan media untuk penyebaran informasi.
Begitupun Tenaga Sanitasi Lingkungan yang membawahi 5 SPPG mendapat pengawasan langsung dari KPPG dengan pembiayaannya dari BGN. Tenaga gizi di SPPG juga harus punya SIP.
Terkait pemeriksaan sampel air dan makanan, boleh berlangsung di Labkesmas dan Labkesda selain BPOM. Tim BPOM sendiri siap membantu pemeriksaan-pemeriksaan di laboratorium.
JAM MAKAN
Masih dalam Rakor ini terungkap kalau terjadi perbedaan waktu dalam Penetapan jam makan di sekolah.
Sementara standar atau porsi makanan berbeda antar kelas sedangkan sekolah SPM dan SMA yang sejauh ini belum sesuai juknis.
Karena itu waktu distribusi, masak, pendinginan, packing harus sesuai juknis dan hal ini dikembalikan sesuai kesepakatan kepala SPPG dengan sekolah.
Sedangkan Petugas gizi mempunyai tanggung jawab untuk monitoring proses masak dan porsi/ takaran untuk porsi kecil dan besar.
PRODUK HALAL
Kendala juga terjadi pada Sekolah MA. Dari 44.874 siswa MA di Maluku baru 6.547 siswa yang sudah menerima MBG.
Terdapat beberapa MA yang menolak MBG karena belum memiliki jaminan produk halal, sehingga membutuhkan pelatihan-pelatihan penyelia halal.
Baca Juga:
Maluku dapat Alokasi 290 Dapur MBG; Kawasan 3T Terkendala Geografis: https://sentralpolitik.com/maluku-dapat-alokasi-290-dapur-mbg-dapur-kawasan-3t-terkendala-geografis/
Sementara ada penegasan pada setiap SPPG agar setiap makanan yang tidak dimakan oleh siswa, tidak boleh dibawa pulang karena akan menjadi evaluasi untuk foodtaste. (*)





