Uncategorized

898 ASN Kepulauan Tanimbar Dipanggil Sidang Ganti Rugi; 277 Hadir, Sita Jaminan Mengancam

×

898 ASN Kepulauan Tanimbar Dipanggil Sidang Ganti Rugi; 277 Hadir, Sita Jaminan Mengancam

Sebarkan artikel ini
Jedithia Huwae
Jedithia Huwae, Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar. f:Yanto S-

SAUMLAKI, SentralPolitik.com – Sebanyak 898 ASN Pemerintah Kabupaten Tanimbar dipanggil mengikuti Sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR). Dari jumlah ini 277 Pegawai Negeri yang datang.

Inspektorat KKT menggelar sidang ganti rugi bagi ratusan pegawai ini. Sita jaminan mengancam para ASN yang tidak mengembalikan kerugian negara.

Sidang bertujuan memastikan penggunaan anggaran secara bertanggung jawab.

‘’Bila tidak memenuhi kewajiban penyelesaian kerugian, dapat berujung pada tindakan hukum,’’ kata Kepala Inspektorat KKT, Jedithia Huwae Jumat (22/08/2025).

Kepada media ini ia beberkan perkembangan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024.

Menurutnya, secara umum persentase pemeriksaan mencapai 78,57 persen.

Ini sesuai total rekomendasi BPK-RI atas LKPD secara kumulatif dari tahun 2006 hingga 2024. Selama tahun ini terdapat 1.361 rekomendasi.

Sementara untuk pemeriksaan atas LKPD di tahun 2024 yang diterima di awal tahun 2025, ada 2 rekomendasi secara umum oleh BPK.

‘’Yang pertama, rekomendasi bersifat administratif berjumlah 162. Kedua, rekomendasi bersifat resiko dan menimbulkan kerugian negara sebanyak 13 rekomendasi,“ beber Huwae.

DASAR

Sesuai temuan BPK, Pemda KKT kemudian menggelar sidang TP-TGR sebagai bagian dari tindak lanjut dan perintah perundang-undangan.

Pelaksanaan sidang berdasar UU No. 1-2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No 15-2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Berikutnya, PP No. 38 Tahun 2016 yang mengatur mengenai Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/ Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya.

Dasar hukum lainnya Permendagri No. 133-2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.

PENGEMBALIAN

Selanjutnya Inspektorat mengundang 898 ASN untuk ikuti sidang sesuai temuan yang masih menjadi kewajiban.

Proyeksi nilai kerugian yang harus pegawai kembalikan sebesar Rp.1,9 milyar lebih.

Dari jumlah tersebut, hanya sebanyak 277 orang yang hadir dan menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM).

“Sampai selesai kegiatan, kita berhasil menarik kerugian daerah yang telah dipulihkan ke Kas Daerah sebesar Rp.291.169.559,“ terangnya.

BATAS WAKTU

Pihaknya mengenakan batas waktu selama 90 hari untuk melakukan penyetoran ke KasDa, bagi mereka yang menghadiri sidang dan menandatangani SKTJM.

Jika dalam jangka waktu tersebut, tidak melakukan penyetoran, selanjutnya akan diterbitkan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS).

Permendagri 133 tahun 2018, mengamanatkan bahwa terhadap PNS bukan Bendahara yang ada temuannya dengan konsekuensi menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah, maka wajib menyampaikan jaminan atas penyelesaiannya.

“Jika mengabaikan SKP2KS, maka kami akan melakukan Sita Jaminan. Itu sudah menjadi keputusan majelis pada sidang kemarin,“ tegas Huwae.

APRESIASI

Huwae katakan bahwa pihaknya tetap memberikan apresiasi bagi pihak-pihak yang telah melakukan penyetoran ke KasDa atas kerugian negara yang terjadi.

Dari angka Rp.1,9 milyar lebih itu, menurut Huwae adalah salah satu bentuk pemulihan kerugian keuangan negara  oleh BPK-RI.

Meski dari target yang dicapai belum signifikan, Huwae berjanji akan terus mendongkrak progres penyelesaian kerugian negara.

Supaya tidak menjadi beban pada tahun-tahun berikutnya dalam audit BPK atas LKPD Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“Kami telah berupaya sampai pada 78,57 persen. Kita berharap sisa 3 bulan kedepan akan push sampai naik ke angka 80 persen lebih,’’ katanya.

Baca Juga:

Pegawai Inspektorat KKT Dilaporkan Terlantarkan Istri; Dilaporkan ke Polisi: https://sentralpolitik.com/pegawai-inspektorat-kkt-dilaporkan-terlantarkan-istri-dilaporkan-ke-polisi/

‘’Kondisi ini tentu akan jadi bahan pertimbangan audit atas LKPD 2025 di tahun 2026 mendatang,“ kunci Huwae. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram