Tipikor

Ini Nama Perusahaan dan Alamat Pengelola Dana POKIR 2023 DPRD Kota Ambon

×

Ini Nama Perusahaan dan Alamat Pengelola Dana POKIR 2023 DPRD Kota Ambon

Sebarkan artikel ini
LIRA
Logo LSM LIRA. F:DOK sp.com

AMBON, SentralPolitik.com _ LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menyebut sejumlah kontraktor proyek POKIR 2023 DPRD Kota Ambon yang amburadul.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Korwil LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating kepada media ini Senin (4/11/2024) menyebutkan ada sejumlah proyek dan kontraktor yang tak beres di daerah ini.

Ia menyebut ada paket besar tapi sengaja diurai menjadi beberapa paket sehingga bisa menjadi PL alias Penunjukan Langsung.

Sayangnya PL hanya untuk satu kontraktor. ‘’Pekerjaan PL ternyata membawa dampak serius atas sejumlah pelanggaran oleh anggota DPRD,’’ katanya.

Sariwating menyebut proses pengajuan dan penetapan pekerjaan PL, tidak ada proposal yang masuk. Padahal itu merupakan salah satu syarat sebuah proyek PL.

Ia mencotohkan, Pembangunan drainase di Kelurahan Benteng. Ada 3 proyek dengan akumulasi anggaran Rp. 560 juta.

CV Pascha Mandiri dengan alamat di Jln. Kapten Tendean Rt 001 / RW 002, Kota Ambon sebagai pelaksana.

TIDAK SELESAI

Tidak hanya itu, dari 89 proyek PL tidak selesai dan harus setor denda ke Kas Daerah sebesar Rp. 275 juta. Itu akibat terlambat dalam menyelesaikan pekerjaan.

Begitu juga dalam proses penetapan kontraktor pelaksana. DPRD berlaku diskriminatif bahkan tidak adil.

‘’Satu kontraktor bisa mengerjakan 3 hingga 7 proyek untuk 1 item pekerjaan,’’ katanya sambil mengurai masing-masing Perusahaan.

Berikut nama dan alamat para rekanan yang mengelola dana POKIR 2023.

  1. CV Pascha Mandiri dengan alamat di Jln. Kapten Tendean Rt 001 / RW 002, Kota. Pembangunan drainase di Kelurahan Benteng. Ada 3 proyek dengan akumulasi anggaran Rp. 560 juta.
  2. CV Seram Indo Pratama (SIP) dengan alamat Jln Kebun Cengkeh, Kota Ambon. Rekanan ini mengerjakan 5 proyek pemasangan lampu jalan dengan total akumulasi anggaran Rp. 860 juta.
  3. CV Canari Group, alamat Jln. Laksdya Leo Wattimena, Kota Ambon mengerjakan 7 proyek drainase dan talud penahan tanah. Anggaran Rp. 1,2 Milliar.
  4. CV Indrin Makmur, alamat Skip Bawah Rt 001/ Rw 003 Batu Meja. Mengerjakan 5 proyek Air Bersih dengan akumulasi anggaran Rp. 800 juta.
  5. CV Aster Permai, alamat Jln. Tansi Desa Bula, SBT mengerjakan 4  proyek talud penahan tanah dengan akumulasi Rp. 680 juta.
SALAHI ATURAN

Selanjutnya,  ada perusahaan yang mendapat 2-3 proyek. Semua proyek yang itu tidak tuntas pekerjaannya hingga akhir tahun anggaran 2023.

Sariwating menyebut, para anggota DPRD ini telah menyalahi PP No. 12 thn 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pasal 3 ayat 1 mengebut pengelolaan keuangan daerah dilakukan tertib, effisien, ekonomis, efektif, transpan dan bertanggung jawab.

Selanjutnya memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat serta taat pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

‘’Pengelolaan dana Pokir yang amburadul ini bukan saja terjadi tahun 2023, tapi juga di 2021 dan  2022. Kasusnya pernah kami laporkan secara resmi ke KPK.’’ kata dia.

Amburadulnya pengelolaan dana Pokir seperti ini bisa saja terjadi, katanya, karena Pemkot yang punya anggaran kurang tegas dalam pengawasan pengelolaan dana.

‘’Kasus dana Pokir ini dari tahun ke tahun selalu menimbulkan masalah, tidak boleh biarkan berlanjut, tapi harus segera menghentikannnya,’’ kata dia.

Caranya? Meminta KPK sekali lagi untuk proses investigasi.

Baca Juga:

LIRA Bongkar Dana POKIR DPRD Kota Ambon 2023, Minta KPK Investigasi; https://sentralpolitik.com/lira-bongkar-dana-pokir-dprd-kota-ambon-2023-minta-kpk-investigasi/

‘’Jika menemukan praktek yang menjurus ke Tipikor, maka pelakunya siapapun dia, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum,’’ demikian LIRA. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *