Tipikor

Jaksa Geledah Kantor PT Tanimbar Energi, Perusahaan di Era Petrus Fatlolon

×

Jaksa Geledah Kantor PT Tanimbar Energi, Perusahaan di Era Petrus Fatlolon

Sebarkan artikel ini
Jaksa Geledah
Tim Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar menggeledah Kantor PT Tanimbar Energi, Selasa (12/11/2024). F:YS-

SAUMLAKI, SentralPolitik.com _ Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) melakukan penggeledahan di kantor PT Tanimbar Energi.

Diduga terjadi korupsi lembaga ini pada dana penyertaan modal 2020-2022, yang mana Petrus Fatlolon menjabat Bupati Kepulauan Tanimbar.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Penggeledahan di kantor yang berada di belakang Perkantoran DPRD dan Bupati Tanimbar ini berlangsung lancar, Selasa (12/11/2024).

Geladah ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam penyertaan modal yang sementara berproses di meja Pidsus kejaksaan di Bumi Duan Lolat ini.

Sejak Rabu 19 Juni 2024 lalu lalu, Kejari KKT telah meningkatkan status BUMD ini ke penyelidikan.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita dokumen-dokumen yang diduga terkait dengan kasus tipikor tersebut.

Tim jaksa juga mencari dokumen-dokumen untuk melengkapi alat bukti untuk menemukan pihak yang paling bertanggungjawab atas dugaan korupsi Penyertaan Modal 2020-2022.

JAKSA AKUI

“Iya 5 November lalu, ada giat itu di kantor TE,” akui Plh Kasi Intel Kejari KKT, El Lolongan mejawab media ini, Selasa (12/11/2024).

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi baik level komisaris dan jajaran direksi.
Pemeriksaan baik di Tanimbar Energi sebagai induk perusahaan, maupun dua anak perusahaan yakni Tanimbar Energi Mandiri dan Tanimbar Energi Abadi.

Riksa juga berlangsung termasuk kepada aparatur Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan sejumlah anggota DPRD KKT periode sebelumnya.

DUDUK MASALAH

Sekedar tau, di era Petrus Falolon sebagai Bupati KKT, terungkap kalau ada putusan eksekutif bersama DPRD KKT agar dana menggelontorkan dana Rp. 1 miliar kepada 3 perusahaan BUMD di Tanimbar.

Ketiga perusahaan ini yakni PDAM, PT Kidabela-Kalwedo dan Tanimbar Energ. Tapi atas perintah PF, dana itu diduga hanya mengalir ke PT Tanimbar Energy.

Ini juga sesuai pengakuan mantan Kadis Keuangan saat hearing bersama DPRD.

Jaksa kemudian melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus korupsi ini dan memeriksa sejumlah pihak termasuk anggota DPRD.

Baca Juga:

PF sudah di Saumlaki, Kebal Hukum?; Jaksa Benar Terlibat Suap Rp. 10 M? https://sentralpolitik.com/pf-sudah-di-saumlaki-kebal-hukum-jaksa-benar-terlibat-suap-rp-10-m/

Anggota dewan yang menjalani pemeriksaan yakni Koordinator Komisi C DPRD yakni Ricky Jauwerissa dan Ivon Shinzu.(*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *