AMBON, SentralPolitik.com _ Sekira tiga minggu menjabat Plt Direktur Tindak Pidana Khusus Polda Maluku, Kombes Marthin Luther Hutagaol diduga berhasil ‘menggondol’ dana sebanyak Rp. 150 juta.
Dana itu mengalir dari tangan Buqori, tersangka penambang emas ilegal (PETI) Gunung Botak. Buqori saat ini masih mendekam di Rutan Polres Buru.
—
Belum jelas, status uang itu di tangan Hutagoal. Apakah ia selaku Plt Direskrimsus saat itu, ataukah dia mengamankan uang haram itu, selaku Irwasda Polda Maluku.
Hingga kini Bidang Propam Polda Maluku tengah mengendus keberadaan status hukum uang ‘86’ itu.
Sumber media ini di lingkup Polda Maluku menyebut kalau saat ini Propam Polda Maluku sudah terjun ke Polres Buru untuk memburu para saksi.
Sumber lainnya juga menyebut kalau ada upaya untuk menjadikan Aipda Rahmat Fauzi Tuarita (RFT) alias Ozy sebagai kambing hitam.
Aipda RFT merupakan anggota Ditreskrimsus Polda Maluku. Ia di laporkan meraup Rp. 150 juta dari tangan Buqori dengan janji akan menangguhkan penahanan.
Aliran dana itu sesuai sumber sudah berada di tangan Hutagaol.
KONFIRMASI
Sebelumnya media ini melansir kalau Buqori begitu yakin akan mendapat penangguhan penahan setelah RFT melakukan komunikasi ke Ambon.
Media ini mendapat informasi kalau dalam komunikasi ini, nama Plt Direskrimsus yang juga Irwasda Polda Maluku ikut mencuat.
Sayangnya, atas informasi mencuatnya nama Plt Direskrimsus di kasus ini, media ini belum berhasil mengkonfirmasi Marthin Luter Hutagaol.
Dua kali media ini berusaha menemuinya tapi belum berhasil. ‘’Bapak lagi sibuk,’’ jawab Sespri Hutagoal.
Sebelumnya media ini melansir kasus uang ‘’86’’. Uang pelicin ini berasal dari Bugori. Aipda RFT alias Ozy mengiming-iming akan menangguhkan penahanan.
Hanya saja, sampai status uang itu berubah menjadi bola liar di publik, Bugori yang berasal dari Sulawesi Selatan ini tak kunjung menghirup udara bebas.
Sebab Polres Buru bersekukuh melanjutkan proses hukum dan tetap menempatkan Buqori di Rutan Polres.
DALAMI
Di Kasus 86 PETI ini Propam Polda Maluku tengah melakukan langkah-langkah justusia.
Propam juga mendapat tugas mendalami informasi keberadaan uang 150 juta itu yang dilaporkan sudah beralih ke tangan orang nomor 3 di Polda Maluku ini.
“Itu sementara masih pendalaman (propam),” jelas AKP Imelda Haurissa. Haurissa merupakan Kaur Penum Subbid Penmas Bid Humas.
Ia memberikan keterangan, Kamis (30/1/2025) atas nama Kabid Humas, Kombes Areis Aminullah.
”Kan sementara masih pemeriksaan saksi. Untuk uangnya ditangan beliau atau di siapa, kami belum bisa memastikan. Karena masih menunggu hasil penyelidikan anggota Paminal,” katanya.
Kata ibu Polwan cantik ini, Paminal Propam sementara melakukan penyelidikan. Untuk mengungkapnya, anggota Paminal telah terjun ke Pulau Buru.
“Meski informasi media uangnya di pak Ir (Irwasda), kami belum bisa memastikan. Untuk memastikan itu, nanti anggota yang melakukan penyelidikan,” tukasnya.
“Untuk perkembangan lanjut hasil penyelidikannya akan disampaikan kemudian,” kata Imel memberi janji.
MINTA KETERANGAN
Sumber media ini di Polres Buru membenarkan kalau pada Kamis (30/1/2025) Anggota Paminal telah meminta keterangan langsung dari tersangka Buqori.
Baca Juga:
Oknum Anggota Polda Maluku Diduga 86 Tersangja PETI di Gunung Botak; https://sentralpolitik.com/oknum-anggota-polda-maluku-diduga-86-tersangka-peti-di-gunung-botak/
“Iya benar, tadi dari Paminal Propam Polda telah minta keterangan dari tersangka di Polres Buru,” ungkap sumber media ini kemarin. (*)
Apakah ini berita akurat?
Apakah ini akurat?