Pemerintahan

Soal Inpres Prabowo; Pemprov Ikat Pinggang, Pemkot Dorong Inovatif

×

Soal Inpres Prabowo; Pemprov Ikat Pinggang, Pemkot Dorong Inovatif

Sebarkan artikel ini

500 Juta untuk 100 Hari Kerja HL-AV

Kolose Foto
Kolose Foto Pj Sekda Maluku, S Sabirin dan Pj Walikota Ambon, Dominggis Kaya. F: Dok SP.com-

AMBON, SentralPolitik.com _ Instruksi Presiden Prabowo dengan memotong 50 persen anggaran pusat ke daerah memaksa pemerintah di daerah mengambil langkah-langkah penyesuaian.

Pemprov Maluku akan melakukan ikat pinggang alias penghematan, sementara Pemkot Ambon bakal melakukan langkah inovatif dan kreatif.

“Kita akan lakukan penghematan perjalanan dinas hingga alat tulis kantor (ATK) untuk tahun 2025,” jawab Plh Sekda Maluku, Syuryadi Sabirin kepada SentralPolitik di ruang Kerjanya, Selasa (11/2/2025).

Sabirin mengatakan efisiensi anggaran belanja APBN dan APBD tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025. Pemprov siap menjalankan intruksi itu.

Ia mengaku akan mengambil kebijakan sesuai urgensi masing-masing OPD sehingga tidak berdampak pada pelayanan kepada masyarakat.

“Efisiensi itu penting karena memang selama ini terkesan ada unsur menghambur-hamburkan uang negara,” ujarnya.

100 HARI KERJA

Tentang acara ramah ramah pasca pelantikan kepala daerah di Jakarta, Sabirin memastikan jika acara tersebut tidak akan menggunakan anggaran daerah.

“Kita sudah anggarkan Rp500 juta, tapi pak Gubernur Terpilih tidak mau pakai. Uang itu akan digunakan untuk kegiatan 100 hari masa kerja Gubernur-Wakil,” jelasnya.

DORONG EFISIENSI

Kalau Pemda Maluku mengambil langkah penghematan, Pemkot Ambon memilih upaya inovatif dan kreatif menyikapi intruksi Prabowo-Gibran.

“Kita tetap mendorong OPD, pengumpul, pajak dan retribusi daerah bekerja lebih giat. Ciptakan inovasi baru sepanjang tidak bertentangan dengan regulasi,” kata Pj Walikota, Dominggus Boy Kaya.

Kaya mengaku tetap mendukung program efisiensi anggaran sebagaimana instruksi Presiden RI Prabowo Subianto.

Terdapat sejumlah item dalam inpres itu seperti perjalanan dinas, kegiatan seremonial, seminar, dan pembelian ATK, dan masalah kelistrikan.

“Kita harus ikuti aturan tersebut, harus siap jalankan karena ini aturan langsung dari Presiden RI,” kata Kaya kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).

Dia mengaku kebijakan pemerintah pusat ini wajib dijalankan di daerah dengan pendapatan daerah yang kecil sekalipun.

Pihaknya akan mengambil langkah inovatif dan kreatif untuk mendongkrak PAD Kota Ambon di tahun 2025.

Baca Juga:

Tanimbar Masuk Pendataan 3 Juta Rumah Program Prabowo-Gibran; https://sentralpolitik.com/tanimbar-masuk-pendataan-3-juta-rumah-program-prabowo-gibran/

‘’Sepanjang dia tidak bertentangan dengan regulasi kita laksanakan sehingga bisa meningkatkan pemdapatan daerah,” harapnya. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *