Pemerintahan

Oknum ASN Pemkot Ambon Dilaporkan Palak Pengusaha Mie Ayam

×

Oknum ASN Pemkot Ambon Dilaporkan Palak Pengusaha Mie Ayam

Sebarkan artikel ini
Walikota Ambon
Walikota Ambon, Bodewin Wattimena saat memberikan keterangan pers, Jumat (14/3/2025). F:MP-

AMBON, SentralPolitik.com _ Seorang oknum ASN Pemerintah Kota Ambon dilaporkan memalak pengusaha mie ayam. Oknum ini memalak pengusaha kecil ini terkait ijin usaha.

Walikota Ambon, Bodewin Wattimena berang. Ia berjanji akan memberi sanksi tegas.

Kasus ini terungkap lewat keluarga korban. Ia mengaku kalau oknum ASN ini mendatangi tempat usaha keluarganya.

Oknum ini meminta uang tunai senilai Rp 2 juta untuk membuat Nomor Izin Berusaha (NIB).

Padahal, pembuatan NIB itu harusnya gratis tanpa pungutan biaya sepersen pun.

Selain itu, oknum ini mengancam akan membawa Satpol PP menertibkan warung usaha mie ayam milik keluarganya jika tidak membayar sejumlah uang.

Menanggapi keluhan ini, Walikota Ambon, Bodewin Wattimena langsung meminta jajarannya untuk melacak oknum ASN dimaksud.

Wattimena juga menegaskan akan memberikan sanksi bahkan bisa dipecat dari ASN.

“Soal Pungli ini kan saya sudah ingatkan berkali-kali. Waktu jadi pejabat bahkan dalam pidato Perdana di DPRD, saya tegaskan saya dan ibu Ely ini tidak butuh pegawai yang suka Pungli,’’ tegasnya.

Wattimena mengauku akan memberi sanksi tegas, sampai pemecatan. ‘’Jadi mereka yang pungli ini bisa kita berhentikan dari ASN,” kata Wattimena, Jumat (14/3/2025).

Ia bahkan meminta korban untuk lapor ke polisi atas dugaan pungli ini. ‘’Saya minta untuk lapor ke polisi, saya dukung itu,” ungkapnya.

Baca Juga:

Tak Benar Oknum Polairud Polda Maluku Palak Nelayan; https://sentralpolitik.com/tak-benar-oknum-polairud-polda-maluku-palak-nelayan/

Wattimena juga mengaku dalam waktu dekat akan menghadirkan semua pihak untuk mengatasi masalah ini sehingga tidak terjadi lagi. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *