AMBON (SentralPolitik)_ Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) memastikan ADD bagi 73 desa dari 92 desa di kabupaten itu siap dicairkan pada 3 Juli 2023 mendatang.
—
Kepastian pencairan dana Desa itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten SBB, Rein Lisapaly ketika menghubungi redaksi SentralPolitik.com, semalam.
‘’Jadi ADD tahun 2023 mengalami keterlambatan karena desa-desa terlambat dalam menyelesaikan realisasi anggaran tahun 2022 kemarin,’’ kata Lisapaly.
Lisapaly menegaskan hal ini menanggapi tudingan aparat desa di SBB soal keterlambatan dana ADD sebagaimana dilansir media ini sebelumnya. Para kepala desa juga mengancam akan melakukan aksi turun jalan, bila selesai bulan Juni 2023 ini dana ADD mereka tidak dicairkan.
Mereka juga menyebut kalau Penjabat Bupati SBB Andy chandra As’aduddin tidak peka terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat desa.
Menurut Lisapaly, keterlambatan realisasi anggaran 2022 tentu terdampak pada penetapan APBDes 2023.
Pihaknya juga sudah memberitahukan kepada desa yang telah menetapkan ABPDes 2023 untuk mengajukan permohonan pencairan ADD, hanya saja ada yang mengalami kesalahan sehingga diminta untuk memperbaikinya lagi.
‘’Jadi 73 desa yang sudah selesai melengkapi permohonan, sudah dapat mencairkan dana pada 3 Juli 2023 mendatang. Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak bank untuk pencairan dana ADD,’’ tandasnya.
Sementara desa yang belum melengkapi dokumen, pihaknya sudah menganjurkan agar segera melengkapinya sehingga bisa dicairkan segera. ‘’Harapannya pada tanggal 3 Juli 2023 dan seterusnya semua desa di SBB sudah bisa mencairkan dana mereka,’’ katanya.
PERANGKAT DESA
Disisi lain, dia mengingatkan kalau ADD diperioritaskan untuk operasional Pemerintah Desa diantaranya Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa.
”Nah, saat ini masih banyak kades yang mengangkat Perangkat Desa tidak sesuai dengan mekanisme yang diamanatkan dalam UU no 6 Tahun 2014 teknisnya diatur dalam Permendagri 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Hal ini juga menjadi persoalan legalitas bagi perangkat desa,” ingat dia.
Oleh karena itu, pemerintah daerah dalam hal ini Penjabat Bupati SBB telah mengeluarkan Surat Edaran guna menindak lanjuti peraturan perundang-undangan tersebut.
”Jangan sampai uang negara diberikan kepada perangkat yang tidak memiliki legalitas sebagai perangkat desa karena tidak memenuhi persyaratan dan mekanisme menjadi perangkat desa,” tukas Lisapaly.
KONSEN
Soal tudingan seakan-akan Penjabat Bupati SBB Andy chandra As’aduddin tidak memperhatikan dana warga desa sebagaimana pemerintahan sebelumnya, Lisapaly membantah tudingan itu.
‘’Bukan seperti begitu, malah pak penjabat sangat-sangat konsen dan mendukung proses pencairan dana desa,’’ katanya.
Menurutnya, penjabat selalu mendorong supaya secepatnya mencairkan anggaran tersebut, hanya saja kendalanya apa pada desa sendiri.
Baca Juga:
https://sentralpolitik.com/dana-desa-tak-kunjung-cair-92-kades-di-sbb-ancam-turun-jalan/
‘’Pak penjabat sangat jeli melihat persoalan dana desa, tapi kendalanya ada pada desa sendiri. Tapi mudah-mudahan pada tanggal 3 dan seterusnya semua desa sudah bisa mencairkan dana ADD,’’ tuntasnya. (*)