SAUMLAKI, SentralPolitik.com _ Rumah Dinas Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) kena penyegelan dari PDAM.
PDAM melakukan langkah menertibkan pelanggan air dengan optimalisasi penagihan tunggakan rekening air.
Penyegelan hingga pemutusan sambungan rumah bagi pelanggan yang menunggak berlangsung baik dalam hitungan bulan maupun tahun.
Tak pelak, pendopo Bupati tak luput dari ketegasan PDAM dalam melakukan penertiban.
BERLAKU UNTUK SEMUA
Plt Direktur Utama PDAM KKT Ridho Tayl, mengatakan, langkah ini guna menertibkan dan mempercepat penagihan piutang pelanggan.
Pemberlakuan segel hingga pemutusan ini berlaku untuk semua pelanggan PDAM tanpa terkecuali.
“Rumah dinas pejabat maupun rumah pribadi pejabat dan ASN, termasuk kantor Pemda juga instansi vertikal yang masih menunggak, tetap akan kena sanksi pemutusan,” katanya, Senin (28/4/2025).
Sementara untuk jumah piutang katanya sesuai data billing system, pihaknya telah rincih-kan berdasarkan piutang pelanggan dengan umur piutang yang tahunan, bulanan.
Sedangkan jumlah piutang, ungkap Ridho, mencapai milyaran rupiah.
Pemutusan sementara berlangsung selama tiga bulan. Bila dalam waktu itu tidak menyelesaikan tunggakan maka akan ada pemutusan parmanen.
PROSES HUKUM
Pelanggan yang bersangkutan akan dilaporkan ke pihak berwajib atas kelalaiannya membayar tunggakan rekening air PDAM.
Sedangkan pelanggan pemutusan permanen, pihak telah berkomunikasi dengan pihak Kejari akan membuatkan perjanjian kerja sama (PKS).
PDAM KKT berharap, penertiban pelanggan mampu meningkatkan efektivitas penagihan sehingga mampu memperkecil jumlah piutang pelanggan.
Pihaknya mengimbau pelanggan membayar rekening air tepat waktu, baik via aplikasi PDAM Info maupun langsung ke Bank BRI.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Kebakaran Kantor PDAM Masohi, Kerugian Capai Rp. 1 M;https://sentralpolitik.com/polisi-ungkap-kebakaran-kantor-pdam-masohi-kerugian-capai-rp-1-m/
“Sebaiknya hindari pembayaran pada oknum petugas PDAM, karena hal itu tidak tertanggung jawab,” katanya. (*)