Pemerintahan

Pemkab Malteng Tarik Ranperda Negeri Adat, Latuconsina: Urgen Lindungi Hak Ulayat

×

Pemkab Malteng Tarik Ranperda Negeri Adat, Latuconsina: Urgen Lindungi Hak Ulayat

Sebarkan artikel ini
H S Tanate
Kepala Bagian Hukum Pemkab Maluku Tengah, H S Tanate. F:F4S/sp.com-

MASOHI, SentralPolitik.com _ Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah kembali menarik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Negeri Adat.

Ranperda ini urung masuk Program Pembentukan Perda (Propemperda) untuk mendapat pengesahan menjadi produk hukum Perda karena alasan substansi teknis.

“Iya, kita tarik untuk evaluasi. Tidak kita usulkan dalam Propemperda,” jelas Kepala Bagian Hukum, H S Tanate di Masohi, Rabu (14/5/2025).

Lebih lanjut, Tanate menjelaskan Ranperda terkait dengan penetapan status negeri adat di Maluku Tengah sebagai kesatuan masyarakat hukum adat.

Sementara terhadap status negeri dan negeri administratif yang menjadi polemik, Tanate mengatakan akan merevisi dratnya.

“Tidak serta merta jadi negeri adat, namun melakukan uji secara selektif dengan  indikator-indikator yang ada,” terangnya.

Negeri adat sekurang-kurangnya memenuhi lima syarat sesuai UU Desa maupun Permendagri Nomor 52 Tahun 2014.

“Seperti sejarah asal-usul, wilayah adat, benda-benda adat, hukum adat dan sistim pemerintahan adat, ” urainya.

Namun demikian, selanjutnya akan melakukan revisi sehingga tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

MELINDUNGI HAK ULAYAT

Praktisi Hukum Ruswan Latuconsina,  SH, MH mengatakan kehadiran Perda Negeri Adat penting untuk melindungi hak ulayat masyarakat, khususnya di Maluku Tengah.

UU Desa kata Latuconsina belum sepenuhnya mengakomodir kepentingan masyarakat hukum adat berserta hak ulayatnya, sehingga membutuhkan Perda.

Lebih lagi, dinamika pembentukan  masyarakat hukum adat belum mendapatkan titik temu.  “Dimana RUU masyarakat hukum adat belum dapat di sahkan,” sebutnya.

Selanjutnya ia menyebut di Maluku Tengah, banyak desa yang masuk kategori desa adat, karena ada faktor kumpulan masyarakat Hukum Adat di dalamnya.

Rumitnya pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat di Maluku Tengah sehingga perlu ada kebijakan ataupun inisiatif terkait pembentukan Perda Adat.

‘’Tentu Perda adat yang bisa mengatur secara spesifik tentang masyarakat hukum adat, ” jelasnya.

Karena itu, Perda Adat sangat urgen untuk melindungi dan menjaga hak-hak nasyarakat hukum adat berserta hak ulayatnya.

Sehingga melindungi tanah, hutan, ulayat dan lindungan dari serangan investasi maupun korporasi.

Baca Juga:

Hukum Adat sebagai Sumber Hukum Positif Produktif;

https://sentralpolitik.com/hukum-adat-sebagai-sumber-hukum-positif-produktif/

Tak hanya itu, Perda Adat juga menjamin pengakuan hukum atas keberadaan masyarakat hukum adat, perlindungan hukum, serta mendorong pembangunan berkelanjutan yang melibatkan masyarakat adat. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *