SAUMLAKI, SentralPolitik.com _ Gugatan mantan Dandim 1507/Saumlaki atas sebidang tanah dengan kerugian materil senilai Rp.1,875 miliar yang kini dikuasai Pemkab Kepulauan Tanimbar, belum juga berujung.
Pasalnya, Pemda KKT belum bisa merealisasi ganti rugi sebidang tanah milik Ryan Heryawan itu.
Alasannya belum menjadi prioritas untuk pembayaran.
Awalnya kasus ini bergulir di PN. Sesuai amar putusan Akta Van Dading (Akta Perdamaian) bernomor 14/Pdt.G/2024/PN.Sml tertanggal 01 Juli 2024, Pemda KKT harus membayarnya.
“Kami memang sangat memahami bahwa itu adalah putusan pengadilan dan perlu kami laksanakan. Tapi lokasi itu bukan prioritas yang perlu pembayaran,’’ kata Plt. Sekda KKT, Brampi Moriolkosu.
Menjawab media ini di ruang kerjanya, Senin (02/06/2025), ia mengakui Pemda belum punya rencana untuk melakukan pembangunan di sekitar genangan Lorulun.
‘’Jadi belum menjadi prioritas untuk pembayaran,“ kata Moriolkosu.
Selaku Penjabat Sekda ia belum bisa memutuskan pembayaran, termasuk waktu penyelesaian.
Baca Juga:
Mantan Dandim Saumlaki Gugat Pemkab Kepulauan Tanimbar; https://sentralpolitik.com/mantan-dandim-saumlaki-gugat-pemkab-kepulauan-tanimbar/
“Pemda hanya akan bayar atau selesaikan hal-hal yang bersifat urgent dan menjadi kebutuhan pemda sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,“ singkatnya. (*)






