AMBON (SentralPolitik)_ Kematian anggota Polsek Fordata, Aipda Fransiskus Kelbulan saat menyeberangi Selat Orafruan, antara Pulau Larat ke Pulau Fodata di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Propinsi Maluku, memunculkan kejanggalan tersendiri.
—
Betapa tidak, tunjangan para abdi negara baik ASN anggota Polri maupun TNI yang selama ini mengabdi di kawasan 3 T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar), dilaporkan tidak mendapat tunjangan sebagaimana apa yang selama ini disiapkan negara bagi mereka.
Catatan SentralPolitik, terkait insiden tewasnya anggota Polisi disana, ternyata anggota Polda yang bertugas di Fordata, tidak mendapat uang tunjangan perbatasan. Sementara anggota Polisi yang bertugas di kecamatan induk, Tanimbar Utara di Kota Larat, menikmati tunjangan itu setiap saat.
‘’Iya, kita tidak mendapatkan tunjangan itu. Teman-teman yang bertugas di Larat ibukota Kecamatan Tanimbar Utara, yang lebih dekat dari pusat pemerintahan justru menerima dana tadi,’’ akui sejumlah anggota Polsek yang dihubungi.
Gambaran SentralPolitik, untuk menjangkau Pulau Fordata dari Saumlaki, ibukota Kabupaten Kepulauan Tanimbar, seseorang harus melintasi Pulau Yamdena. Sesampainya diujung Yamdena, mereka menyeberang lagi ke Larat lewat jembatan Wear Arafura yang belum lama diresmikan.
Sebelumnya, saat belum adanya jembatan ini, warga harus menyeberang dengan rakit atau ketinting untuk menjangkau Pulau Larat. Atau lewat perhubungan laut.
Untuk menjangkau Fordata, kita harus melintasi jalan darat dari Kota Larat sampai ke Desa Kelaan, di kawasan paling ujung Pulau Larat. Setelah itu menyeberangi Selat Orafruan ke Desa Romean, Pulau Fordata.
Nah, di Selat Orafruan ini lah almarhum Aipda Kornelis Kelbulan dan rekan-rekannya mengalami kecelakaan tragis.
Kecamatan Fordata sendiri terletak pada kawasan terluar, kehidupan masyarakat disana masih tertinggal jauh dari daerah lain di Tanimbar dan letaknya juga terluar dibagian paling ujung Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
TUNJANGAN PERBATASAN
Sumber-sumber media ini menyebutkan, bila seorang Anggota Polri bertugas di Kota Saumlaki, akan mendapatkan tunjangan Uang Perbatasan, tapi bila dimutasi ke Fordata, misalnya, tunjangan itu ditidakan.
Bukan saja TNI-Polri, ASN yang bertugas ditempat yang sama, juga mengalami kondisi yang sama.
‘’Ditugaskan lebih jauh, malah tidak dapat tunjangan. Tapi sebagai ASN apalagi TNI dan Polri harus siap ditempatkan dimana saja tanpa mengeluh,’’ katanya. ‘’Jadi kalau ditugaskan diluar daerah dan dianggap dibuang ya bisa saja seperti itu,’’ tambah dia.
Sementara itu, seorang ASN di Kota Larat yang dihubungi mengaku kalau tidak semua ASN di kota itu yang mendapatkan Tunjangan Perbatasan, kecuali beberapa desa. Malah Desa Lelengluan yang berhadapan langsung dengan Kota Larat, juga mendapatkan dana itu.
‘’Tiga bulan sekali terima. Besarnya sesuai golongan. Yah sekali terima Rp. 17 jutaan. Lumayan juga,’’ tandas ASN yang tidak mau namanya dipublis.
BUKAN PUTUSAN POLRI
Terkait Tunjangan Perbatasan anggota Polsek Fordata ini, Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya yang duhubungi mengakui kondisi ini. ‘’Iya betul, anggota di Kecamatan Fordata tidak mendapat tunjangan itu,’’ katanya menjawab SentralPolitik.
Ditanya mengapa bisa terjadi seperti itu, Wijaya enggan memaparkannya. ‘’Panjang ini kalau mau jelaskan bos (SentralPolitik). Saya Kapolres dan anggota Polres saja tidak dapat. Kalau anggota Polsek Tanimbar Selatan dan anggotanya dapat tuh,’’ singkat dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat yang dihubungi mengakui kalau yang mendapat tunjangan perbatasan itu, daerahnya berbatasan langsung dengan negara lain.
‘’Bukan masalah jauh atau tidak,’’ kata mantan Kapolres Maluku Tenggara ini.
Dia menjelaskan, dalam penentuan daerah perbatasan bukan kewenangan Polri, tapi pemerintah pusat. Dia mencontohkan, Kecamatan Kei Besar di Tual, itu juga masuk daerah perbatasan.
Baca juga:
https://sentralpolitik.com/kecelakaan-laut-di-tanimbar-babinkamtibmas-desa-romean-meninggal-dunia/
‘’Dan yang menentukan itu bukan Polri, tapi pemerintah pusat. Kalau tidak salah ditentukan sesuai Kepres atau Putusan Pemerintah (PP), saya tidak ingat persis,’’ tandas dia. (*)