Lingkungan

Kalesang Bakal Lapor Perusahaan Haji Isam ke Polisi, Persoalkan Peran Kadis ESDM dan LH

×

Kalesang Bakal Lapor Perusahaan Haji Isam ke Polisi, Persoalkan Peran Kadis ESDM dan LH

Sebarkan artikel ini
Demo Pemuda Kei
Aksi demontrasi Pemuda Kei di Kantor Gubernur Maluku, Senin (16/6/2025). Mereka mendesak Gubernur menghentikan aktifitas Haji Isam lewat PT Batu Licin di Maluku Tenggara. F: MP-

AMBON, SentralPolitik.com – LSM Kalesang Lingkungan Maluku bakal membawa Haji Isam lewat operasional PT. Batu Licin ke kepolisian.

Pada sisi lain, Kalesang mempertanyakan peran Kadis Energi Sumber daya Mineral dan Kadis Lingkungan Hidup Propinsi Maluku dalam persoalan ini.

‘’Bahwa bila aktivitas PT. Batu licin tidak memiliki dokumen Lingkungan (Amdal). Kami akan melapor perusahaan itu ke kepolisian,’’ kata Ketua LSM Kalesang Lingkungan Maluku, Constansius Kolatfeka, Senin (16/6/2025).

Laporan ke ramah hukum sebagaimana  Undang-Undang 32 tahun 2009 pasal 22 ayat 1 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.

‘’Siapapun warga negara berhak melapor, terutama masyarakat adat dan lembaga yang selama ini menangani persoalan lingkungan hidup,’’ katanya.

Ia mengulas Kepulauan Kei secara khusus Kei Besar merupakan masa depan kabupaten Maluku Tenggra.

Karena itu pengelolaan sumber daya alam membutuhkan sebuah perencanaan yang matang, karena kabupaten itu tidak memiliki pulau besar.

Sebanya dalam kaitanya dengan pengelolaan SDA berupa kegiatan pertambangan perlu kehati-hatian, apalagi Pulau Kei Besar masuk dalam kategori pulau kecil.

KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS

Pemkab Malra dengan kepemimpinan MTH periode 2025-2030 tentu memiliki dokumen perencanaan pembangunan daerah 5 tahun, ada dokumen penting lainnya seperti dokumen Dokumen KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis).

Bila Kei Besar wilayah Ohoi Neron dan sekitarnya masuk dalam tata ruang yang di-peruntu-kan menjadi kawasan pengembangan pertambangan atau tidak.

‘’Jika dalam dokumen KLHS wilyah tersebut tidak termasuk dalam kawasan pengembangan pertambangan, maka saya kira PT. Batu Licin telah menyalahi UU 32 tahun 2019 Pasal 19 dan peraraturan daerah tentang dokumen RPJMD Malra 2025-2030,’’ ingatnya.

‘’Sesuai informasi bahwa aktivitas PT. Batu Licin tidak memiliki dokumen Lingkungan (Amdal), maka patut perusahaan mendapat proses hukum,’’ tunjuknya.

Kalesang sendiri sedang melakukan koordinasi dan dengan berbagai pihak, guna mendapatkan informasi akurat terkait aktifitas Haji Isam di sana.

Sejauh ini pihaknya memantau kalau dari sisi topografi kawasan aktifitas, berada pada posisi kemiringan dan berpotensi terjadi dampak terhadap ekosistem pesisir.

Jika kegiatan terus berlanjut, maka ekosistem pesisir terancam, ruang-ruang hidup pada wilayah itu terancam.

’’Bahkan bisa berdampak terhadap aktifitas nelayan sekitar,’’ kata mantan Anggota DPRD Kabupaten SBT dan Propinsi Maluku ini.

KOORDINASI

Kalesang juga akan melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan dan ESDM Maluku terkait aktifitas perusahaan atas dokumen dokumen dukung lainya.

‘’Jika kemudian PT tersebut tidak memiliki dokumen, lembaga Kalesang akan menempu jalur hukum, perusahaan harus bertanggung jawab atas aktifitas pengerusakan lingkungan  yang terjadi,’’ sebutnya.

Ia juga meminta  Bupati Malra menjelaskan kepada publik bahwa lokasi tersebut masuk dalam tata ruang untuk kawasan kegiatan pertambangan atau tidak.

‘’Bila tidak, Bupati dan DPRD Malra segera mengeluarkankan rekomendasi atau menyurati Gubernur Maluku menghentikan aktifitasnya,’’ sebutnya.

PERSOALAN POSISI KADIS

Secara terbuka ia mempersoalkan posisi Kadis LH dan Kadis Dinas ESDM untuk merespon cepat gerakan meresahkan masyarakat, terutama masyakat Adat Kei.

‘’Jangan biarkan pak Gubernur dan Wagug menjadi bulan-bulanan di publik. Kalau keduanya diam, berarti ini sebuah kesengajaan,’’ tuding Pengurus Gerindra ini.

Baca Juga:

Tolak PT Batu Licin di Malra, Pemuda Kei Curigai Lewerissa; https://sentralpolitik.com/tolak-pt-batu-licin-di-malra-pemuda-kei-curigai-lewerissa/

‘’Kami kira Gubernur dan Wagub harus mengevaluasi keduanya pada lelang jabatan Pemprov Maluku yang sedang bergulir saat ini,’’ tukasnya. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram