AMBON, SentralPolitik.com – Walikota Ambon menggelar silahturahim dengan Ormasse-kota Ambon Tahun 2025, Kamis (19/06/2025) di Ambon.
Dalam arahannya, Walikota Ambon Bodewin Wattimena mengingatkan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang belum terdaftar segera mendaftarkan diri.
‘’Bila tidak, maka berbagai aktivitas yang akan dilakukan tidak mendapatkan izin dari Pemerintah Kota Ambon,’’ pesannya.
Pemerintah, ingatnya berfungsi memberdayakan lembaga organisasi kemasyarakatan dan lainnya.
Dalam upaya fasilitasi, Pemkot senantiasa memberi dana hibah bagi ormas, LSM, OKP dan lain-lain.
‘’Tujuannya bisa untuk pemberdayaan organisasi, membantu masyarakat dan lain-lain. Tapi juga supaya menjadi topangan pemerintah kepada ormas yang ada,’’ kata dia.
LEGALITAS
Karena itu ia menekankan penting legalitas organisasi kemsyarakatan.
Ormas merupakan salah satu, di antara implementasi bentuk hak setiap orang terutama dalam berkumpul bercerita dan berpendapat.
Ormas juga menjadi wadah partisipatif masyarakat dalam memberikan kontribusi nyata dan berdampak dalam setiap proses Pembangunan.
Lantaran itu, Ormas yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat Indonesia yang majemuk perlu dipertimbangkan peran dan kontribusinya.
Baik sebagai instrumen maupun sebagai strategi bersama dalam pembangunan yang berbasis masyarakat.
Saat ini makin banyak bermunculan Ormas. Ormas-ormas ini ada yang sudah terdaftar secara resmi, tapi ada juga yang belum terdaftar.
Kenyataan ini menunjukan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam demokrasi, dalam kehidupan bersama di dalam masyarakat.
Selanjutnya upaya berbangsa dan bernegara serta ikut berperan serta berperan aktif dalam pembangunan melalui kegiatan.
Aturan mendaftarkan diri agar pemerintah memastikan bahwa tidak menyimpang dari tujuan bernegara kita, sebagaimana amanat Pancasila dan UUD 1945.
Pemerintah juga bertanggung jawab pemerintah dalam memberikan bimbingan pengawasan kepada organisasi kemasyarakatan.
TAK ADA RUANG BAGI PREMAN
Salah satu dari 17 program prioritas Walikota dan Wawali 2025-2030 adalah fasilitasi penguatan peran lembaga adat, Ormas, Organisasi Kepemudaan, LSM, forum anak, organisasi paguyuban dan organisasi kemasyarakatan lainnya.
“Dalam perjalanan organisasi-organisasi dimaksud mesti tetap berada dalam bingkai kehidupan bersama ,dalam negara kesatuan Republik Indonesia.
Pihaknya tidak akan memberikan ruang kepada ormas yang bertindak seperti preman.
‘’Saya rasa apa yang bapak Presiden katakan sudah jelas, kita ingin Ormas yang dalam keberadaannya mau bekerja bersama dengan seluruh elemen yang lain untuk memperjuangkan keadilan, memperjuangkan kesejahteraan masyarakat,’’ingat dia.
Karena tujuan ormas sebenarnya ada di sana, bisa melawan ketidakadilan, menyuarakan hal-hal yang baik, membela orang-orang yang tertindas.
Karena itu ia berharap, seluruh organisasi kemasyarakatan di Kota Ambon dapat memenuhi ketentuan aturan yang berlaku.
Baca Juga:
Polres Tanimbar Bakal Jerat Dep Kolektor ke Ranah Pidana; https://sentralpolitik.com/polres-tanimbar-bakal-jerat-dep-kolektor-ke-ranah-pidana/
‘’Paling tidak memiliki legalitas agar pemerintah juga dapat memfasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku,’’ tuntasnya.(*)