Lingkungan

Tak Perbaiki TPA Kemeterian LH Bakal Beri Sanksi ke Daerah, Ini Penilaian Adipura

×

Tak Perbaiki TPA Kemeterian LH Bakal Beri Sanksi ke Daerah, Ini Penilaian Adipura

Sebarkan artikel ini
Rakornas Pengelolaan Sampah
Suasana Rakornas Pengelolaan Sampah di Jakarta, Minggu (22/6/2025). F:JS-

JAKARTA, SentralPolitik.com – Kementrian Lingkungan Hidup RI bakal memberikan pemberatan sanksi, bila tidak ada perkembangan perbaikan oleh pemerintah daerah terkait sampah.

Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Dr. Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut., M.P menyatakan itu pada Rakornas Pengelolaan Sampah, di Jakarta.

Advertisement
banner 400x130
Scroll kebawah untuk baca berita

Ikut dalam Rakor ini sekira 1.000-an peserta yang merupakan gubernur dan bupati/ walikota se-Indonesia dan unsur terkat lainnya, Minggu (22/6/2025).

Nurofiq mengingatkan, seluruh kabupaten/ kota yang masuk dalam pengawasan dan pembinaan TPA, wajib melakukan reformasi pengelolaan sampah terintegrasi dari hulu ke hilir.

Reformasi pengelolaan sampah mencakup seluruh rantai layanan yaitu pemilahan, pewadahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir.

Saat ini, katanya, tim teknis menyusun rekomendasi untuk perbaikan pengelolaan sampah dalam upaya penanganan sampah habis terkelola di fasilitas yang ada.

‘’Rekomendasi juga menyasar reformasi tata kelola yang menjadi indikator kinerja kepala daerah, didukung pengawasan oleh pemprov, insentif berbasis kinerja, dan alternatif pendanaan,’’ katanya.

REVISI PERATURAN PRESIDEN

Kementrian juga tengah melakukan revisi dan menyusun Peraturan Presiden baru pengganti  Perpres nomor 35  tahun 2018.

Ranperpres ini untuk membantu Pemda menyelesaikan pengelolaan sampah melalui dukungan Pemerintah Pusat, seperti dukungan pembiayaan lewat APBN.

Selain itu kepastian pembelian tenaga listrik, percepatan proses perizinan, dukungan pengolahan sampah secara profesional oleh badan usaha yang mumpuni, dan dukungan pembinaan lainnya.

‘’Sehingga permasalahan pelik khususnya di kota besar yang memiliki timbulan sampah paling sedikit 1.000 ton/hari dapat selesai dengan metode ramah lingkungan,’’ katanya.

PENILAIAN ADIPURA

Menteri juga menyinggung  soal Adipura dalam Rakornas Pengelolaan Sampah ini.

Adipura katanya harus mampu merepresentasikan keadaan kota yang benar-benar komprehensif dalam implementasi pengendalian pencemaran lingkungan.

‘’Sehingga tujuan utama Adipura yaitu untuk menciptakan kota hijau, sehat, bersih, dan asri serta berkelanjutan dapat terwujud,’’ ingatnya.

Penguatan Adipura melalui fungsi pengawasan kinerja pemda kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah, termasuk penilaian terhadap  anggaran,  SDM dan fasilitas pengelolaan sampah.

Selanjutnya mekanisme dan Indikator penilaian fokus pada implementasi pemilahan dan pengolahan sampah di sumber.

Bobot penilaian untuk proses pemilahan sampah dan fasilitas pengolahan sampah akan ditingkatkan.

Serta penegasan bahwa kabupaten/kota peraih anugerah Adipura tidak boleh mengoperasionalkan TPA open dumping.

Baca Juga:

Kementrian Turun Tangan, TPA 11 Kabupaten/ Kota di Maluku Terancam Ditutup Paksa; https://sentralpolitik.com/kementerian-turun-tangan-tpa-11-kabupaten-kota-di-maluku-terancam-ditutup-paksa/

Sedangkan ruang lingkup penilaian Adipura mencakup anggaran, kebijakan Pengelolaan Sampah, SDM, fasilitas sistem pengelolaan sampah serta Kebersihan. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *