AMBON, SentralPolitik.com – Pemerintah Kota Ambon akhirnya meraih predikat WDP (Wajar Dengan Pengecualian) dari Bandan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku.
Sebelumnya tiga tahun berturut-turut Pemkot mendapat predikat opini Disclaimer.
“Saya adalah orang yang paling bersyukur hari ini, karena ini kali ketiga saya berada di tempat seperti ini menerima hasil dari BPK perwakilan Maluku,’’ katanya, Kamis (26/06/2025) di kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku
Ia mengaku, dua kali sebelumnya Kota Ambon menerima opini disclaimer dan kali ini meningkat menjadi Wajar Dengan Pengecualian.
BERSEJARAH
Pemkot, katanya terus berupaya memperbaiki tata kelola keuangan, dan tidak lepas dari dukungan, bimbingan serta arahan dari BPK Perwakilan Provinsi Maluku.
“Bagi kita ini momentum yang bersejarah dan penting. Kenapa? Karena memang kami bukan tidak berusaha, kami terus memperbaiki dan hari ini baru memperoleh hasil lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya,” kata Wattimena.
Wattimena menjelaskan, predikat opini WDP ini dibarengi dengan melengkapi dan memperbaiki sejumlah rekomendasi.
Seperti kepatuhan pengelolaan keuangan yang belum sertai bukti-bukti serta penempatan pejabat belum sesuai dengan topoksinya berdasarkan kompetensi.
Ia juga meminta DPRD Kota Ambon terus mengawasi, sehingga Pemkot melaksanakan tugas sesuai engan hasil rekomendasi BPK Perwakilan Maluku.
TEMUAN BPK
Kepala BPK Perwakilan Maluku, Hari Haryanto mengaku, BPK menemukan kelemahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan laporan keuangan 2024 dan pengelolaan keuangan daerah.
Permasalahan tersebut seperti Realisasi Belanja Barang dan Jasa pada Sekretariat Kota, tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban.
Akibatnya penyajian nilai realisasi Belanja Barang dan Jasa Pemkot 2024 tidak dapat diyakini kewajarannya.
Selain itu, realisasi Belanja Barang dan Jasa-Belanja Barang pada BPKAD tidak sesuai ketentuan. Akibatnya realisasi Belanja Barang dan Jasa – Belanja Barang tidak dapat diyakini kebenarannya.
Selanjutnya realisasi Belanja Makanan dan Minuman Rapat serta Jamuan Tamu pada Sekretariat DPRD tidak sesuai ketentuan.
Akibatnya, realisasi Belanja Makanan-Minuman tidak dapat diyakini kebenarannya serta risiko masalah hukum atas realisasi yang belum dibayarkan ke penyedia.
Berikutnya, Pemkot belum melaksanakan pengelolaan Aset Tetap sesuai ketentuan, di antaranya pengeluaran setelah perolehan awal dengan beban penyusutannya belum dikapitalisasi ke aset induk.
Akibatnya penyajian Aset Tetap tersebut tidak dapat diyakini kewajarannya.
OPINI BPK
Menurut opini BPK, kata dia, kecuali untuk dampak hal yang dijelaskan dalam paragraf dasar opini, laporan keuangan menyajikan secara wajar.
‘’Dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemkot per 31 Desember 2024, dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan,” jelasnya.
Kendati demikian, BPK memberikan kesimpulan opini WDP atas LKPD Kota Ambon. BPK mengapresiasi upaya perbaikan oleh Pemerintah Kota Ambon.
Hal ini tercermin dari peningkatan opini atas LKPD dari Disclaimer pada tahun sebelumnya menjadi WDP.
‘’Opini WDP ini menandakan masih ada ‘pekerjaan rumah’, yang harus segera di selesaikan untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan,’’ sebut Haryanto.
Pemeriksaan laporan keuangan bertujuan memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah Kota Ambon Tahun 2024.
Baca Juga:
40 Hari BPK Obok-obok Keuangan Pemkot Ambon, Pj Walikota tak Tinggal Diam: https://sentralpolitik.com/40-hari-bpk-obok-obok-keuangan-pemkot-ambon-walikota-tak-tinggal-diam/
‘’Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenal kewajaran informasi dalam laporan keuangan,” tutupnya.(*)