AMBON, SentralPolitik.com – Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) mulai cair di Maluku, untuk periode Juni-Juli 2025.
Setiap pekerja menerima subsidi pemerintah sebesar Rp. 600 ribu.
BSU merupakan program pemerintah yang memberikan bantuan finansial kepada pekerja/ buruh dengan gaji rendah.
Pencairan BSU sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 5 tahun 2025. PT Kantor Pos mendapat kepercayaan untuk mencairkan dana ini.
SYARAT UTAMA
Salah satu syarat utama penerima BSU yakni seorang pekerja aktif harus terdaftar di BPJS KETENAGAKERJAAN.
Sayangnya hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari Kantor Pos Ambon yang menyalurkan dana dari Kementerian Ketenagakerjaan RI itu.
Tidak ada penjelasan terkait jumlah penerima dan persyaratan untuk menerima dana subsidi pemerintah itu.
Penerima hanya mendapat informasi dari Mulut ke mulut.
“Awalnya kami kira itu Hoax saat mendapat cerita dari teman-teman. Tapi setelah kami cek ke Kantor Pos, eh info itu benar adanya, “ kata salah satu pekerja saat media ini menemuinya di depan Kantor Pos, Selasa (8/7/2925).
Kepala Kantor Pos Ambon tidak berada di tempat. Hanya terlihat para karyawan PT Pos Ambon melakukan pelayanan kepada masyarakat.
Pantauan media ini, sejumlah pekerja menyerbu Kantor Pos yang terletak di Jalan Pattimura, Kota Ambon.
Mereka menyerahkan KTP ke petugas, untuk mendapat verifikasi. Bila namanya muncul di layar Komputer sebagai penerima, yang bersangkutan selanjutnya antri untuk menerima dana.
“Setelah itu petugas meminta kita untuk memperlihatkan KTP dan uang kemudian mengambil foto. Segitu enteng,” ceritanya.
Cara lain untuk mengecek penerima bantuan yaitu masuk ke laman ( https://bsu.kemnaker.go.id/ ).
Pada laman ini pekerja cukup memasukan NIK yang tertera di KTP. Dengan begitu pekerja dapat mengecek apakah namanya masuk sebagai penerima BSU atau tidak.
HATI-HATI
Pekerja, calon penerima BSU juga diminta hati-hati saat mendaftar di Kantor Pos Ambon.
Pasalnya ada pekerja yang sudah melakukan pengecekan secara online dan dinyatakan sebagai penerima BSU, tapi petugas menyatakan bukan sebagai penerima.
“Kami kuatir pendaftaran secara online sudah oke, tapi petugas menolaknya. Kalau kondisi ini terjadi, kemana uang yang seharusnya untuk pekerja,” katanya menduga-duga.
Baca Juga:
Tukang Pos Teori Ternyata jadi Kurir Narkoba sejak 2023: https://sentralpolitik.com/tukang-pos-tehoru-ternyata-jadi-kurir-narkoba-sejak-2023/
Lantaran itu para pekerja meminta agar PT Kantor Pos Pusat mengevaluasi pimpinan dan karyawan PT Pos Maluku. (*)