SAUMLAKI, SentralPolitik.com – Sinyalemen minimnya sosialisai Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementrian Tenaga Kerja RI bukan isapan jempol.
Bukan saja para pekerja yang tidak mengetahui program ini. Bahkan Dinas Tenaga kerja di kabupaten juga tidak mengetahuinya.
Di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, misalnya, Dinas Naker setempat juga tidak mengetahui adanya distribusi BSU.
“Beberapa hari ini banyak pekerja yang datang ke kami untuk menanyakan apakah mereka mendapat BSU ini atau tidak,’’ akui Magdalena Layan, SE.
Ia adalah Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
‘’Kami memang di dinas tidak tahu-menahu adanya bantuan itu karena sumber dana ini berasal dari Kemenaker RI,’’ katanya menjawab media ini, Kamis (10/7/2025).
‘’Jadi bukan ranah kami yang menentukan siapa atau perusahaan mana yang mendapatkan BSU tersebut,“ ujar Magdalena di ruang kerjanya.
Katanya sumber dana BSU berasal dari Kemnaker RI dan realisasi penyaluran lewat Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, BTN, serta Bank Mandiri, dan PT. Pos Indonesia Persero.
Meski begitu, katanya, syarat utama penerima BSU adalah seseorang harus berstatus pekerja dan terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan yang aktif.
Mereka yang berhak mendapat bantuan adalah peserta dengan upah di bawah Rp.3,5 juta.
LANGSUNG DARI KEMENTRIAN
Terkait dengan minimnya sosialisasi dari Dinas Naker ia akui sosialisasi BSU langsung dari Kementrian Ketenagakerjaan melalui berbagai platform Medsos.
Dinas sendiri hanya sebatas mendengar informasi tersebut dari berbagai platform online itu.
“Jadi yang merasa saya seorang pekerja, upah tidak lebih Rp.3,5 juta per bulan, terdaftar dan aktif sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan, berhak menerima BSU,’’ katanya.
Penyaluran BSU secara bertahap kepada para penerima upah. Ada tahap pertama, kedua, dan seterusnya.
Ia juga mengakui sosialisi agak susah rumit. ‘’Data penerima upah di daerah ini oleh Kantor Pos, tapi kami tak punya data pak!,“ ketusnya menjawab media ini.
Layan mengakui kalau pihaknya mendapat kunjungan BNI dan menanyakan data penerima BSU, tapi dinas mengarahkan supaya ke Dinas Naker Propinsi.
‘’Ternyata BNI mengakui kalau pihak propinsi juga tidak mengetahui data penerima,’’ katanya.
BPJS KETENAGAKERJAAN
BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Kepulauan Tanimbar juga mengakui kondisi yang sama.
Susan, salah satu pimpinan BPJS ini hanya mengkui kalau BSU ini merupakan program Kemenaker dan syaratnya wajib terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
“Soal berapa jumlah penerima BSU dan berapa yang tidak menerima BSU, kami tidak punya data itu. Itu langsung dari pihak Kemnaker,“ akunya.
Meski begitu ia mengaku yang berhak menerima BSU hanya untuk Segmen Penerima Upah.
‘’Artinya hanya diberikan kepada pekerja yang berada di bawah naungan pemberi kerja,’’ katanya.
Sosialisasi BSU, kata dia, dari BPJS Ketenagakerjaan melalui Person In Charge (PIC) pada masing-masing perusahaan dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga:
Ini Jumlah Penerima PKH dan BSU sei-Maluku, Sabtu-Minggi Kantor Pos melayani: https://sentralpolitik.com/ini-jumlah-penerima-pkh-dan-bsu-se-maluku-sabtu-minggu-kantor-pos-melayani/
“PIC perusahaan sudah tau tentang adanya BSU ini. Ketika terdaftar, kami sudah sosialisasikan langsung,“ imbuhnya. (*)