AMBON, SentralPolitik.com – Dua orang anak binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon bebas dari hukuman tahanan.
Pada peringatan Hari Anak Nasional 2025, 28 anak penghuni LPKA Kelas II Ambon mendapat remisi. Ada yang mendapat pengurangan hukuman satu dan dua bulan.
“Semua anak mendapat pengurangan satu dan dua bulan. Ada dua orang anak kasus kriminal biasa yang bebas,’’ terang Inspektur Wilayah IV Irjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Endang Lintang Hardiman.
Endang menyatakan itu pada peringatan Hari Anak Nasional tahun 2025 ini saat Walikota Ambon Bodewin Wattimena bertandang ke sana, Rabu (23/7/2025).
Ia menjelaskan, anak-anak di lembaga itu mendapat remimisi tiga kali dalam satu tahun. Di HUT 17 Agustus, Hari Besar Keagamaan dan Hari Anak Nasional.
“Kita berharap anak anak ini segera kembali keorang tuanya. Sebab UU 11 dan 12 mengamanatkan mereka wajib sekolah karena masih dalam usia sekolah,” katanya.
Hardiman berharap Pemkot memfasilitasi tempat tidur untuk LPKA, karena saat ini hanya ada fasilitas taman bermain, lapangan bola, perpustakaan dan ruang belajar.
“Di sini anak-anak kita bina, jadi berbeda dengan Lapas lain sehingga pemerintah sudah pikirkan bagaimana tumbuh kembangkan anak-anak,” tutupnya.
PERINGATI HARI ANAK DI LAPAS
Sementara itu, Walikota Bodewin Wattimena memperingati Hari Anak Nasional dengan berkunjung ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon.
Di Lapas Anak di Negeri Lama ini, Bodewin Wattimena sempat berinteraksi dengan 28 orang Anak yang sementara menjalani pembinaan di Lapas Kelas II Ambon itu.
Ia mengaku di tengah-tengah keterbatasan fasilitas, LPKA tetap memberikan pembinaan dengan baik kepada anak-anak.
“Seluruh pengasuh, pembinaan bisa melakukan tugas dengan baik. Kita lihat anak anak memiliki kreativitas yang luar biasa. Hasil karya yang baik dan inilah modal mereka,” kata Wattimena.
Wattimena berharap pasca pembinaan di Lapas, anak -anak memiliki mental dan karakter yang baik.
“Muda-mudahan dengan pengurangan masa hukuman, mereka semakin bersemangat mengikuti bimbingan dan pada waktunya mereka bisa keluar,’’ harapnya.
PERAN ORANG TUA
Anak-anak, kata dia butuh peran orang tua dan butuh peran pemerintah termasuk di lembaga LPKA Kelas II Ambon.
Kedepan katanya, akan melakukan MoU selanjutnya PKS antara OPD terkait dengan Satker di bawah binaan Kementerian atau Dirjen imigrasi dan kemasyarakatan.
Sehingga Pemkot dapat membantu fasiltas, mengingat anak-anak merupakan warga Kota Ambon, pemerintah berkewajiban dalam memperhatikan mereka.
Kota Ambon saat ini berada di level Madya Kota Layak Anak. Pihaknya sementara berupaya memperbaiki berbagai hal dan bisa naik pada level berikut.
Baca Juga:
Urgensi Perlindungan Anak di Bawah Umur dan Visi Indonesia Emas 2045: https://sentralpolitik.com/urgensi-perlindungan-anak-di-bawah-umur-dan-visi-indonesia-emas-2045/
‘’Ini bukan target tapi motivasi kita untuk bagaimana memberikan kelayakan kota ini bagi anak-anak kita, anak-anak penerus masa depan,” ungkapnya. (*)