AMBON, SentralPolitik.com – Pemerintah Kota Ambon meneken MoU Pelayanan Terpadu Status Hukum Perkawinan dan Kependudukan dengan Pengadilan Agama Ambon dan Kementerian Agama (Kemenag).
Dengan MoU ini memberi kemudahan akses hukum kepada masyarakat terkait kepemilikan status hukum perkawinan dan dokumen kependudukan,
Penandatanganan MoU berlangsung di sela-sela apel pagi pegawai Pemkot Ambon di uuang unit Layanan Administrasi (ULA) Balai Kota Ambon, Senin (04/08/2025).
Walikota dalam sambutannya mengatakan, kerja sama ini merupakan kolaborasi untuk memberi kemudahan akses kepemilikan status hukum perkawinan dan dokumen kependudukan.
Selama ini sebagian keluarga kurang mampu, tidak memiliki Buku Nikah/ Akta Nikah sehingga kesulitan mengurus administarsi kependudukan seperti K, KTP dan Akta Kelahiran.
“Dengan adanya MoU ini, masyarakat dapat lebih cepat mendapatkan hak mereka seperti akta nikah dan buku nikah,” kata Walikota Bodewin Wattimena.
NIKAH MASSAL
Wattimena mengatakan, dengan kerjasama ini, akan berlangsung sidang isbat nikah bagi pasangan suami istri Muslim yang belum memiliki legalitas pernikahan.
“Lewat kerjasama ini pasangan suami isteri mendapat mengakuan oleh pengadilan agama. Kalau sudah punya anak akan mendapat akta kelahiran,” katanya.
Pemkot Ambon juga akan melaksanakan program nikah massal bagi umat Kristiani di kota ini.
Sebagai bagian dari upaya membantu warga yang mengalami kesulitan administratif dan ekonomi.
“Ini upaya kita untuk membantu, karena ada pasangan yang mereka sudah hidup bersama tapi tidak punya uang untuk mengurus pernikahan,” ungkapnya.
Baca Juga:
Pengacara Bantah Terjaring Polisi saat ‘Ena-ena’ Bersama Ibu Lurah: https://sentralpolitik.com/pengacara-bantah-terjaring-polisi-saat-ena-ena-bersama-ibu-lurah/
Ia berharap melalui kerjasama ini dapat meningkatkan kenyamanan dan kepastian hukum bagi masyarakat di seluruh wilayah Kota Ambon. (*)