Pemerintahan

PUPR Ambon Gelar FGD Penyusunan RDTR dan KLHS Wilayah Letisel dan Nusaniwe

×

PUPR Ambon Gelar FGD Penyusunan RDTR dan KLHS Wilayah Letisel dan Nusaniwe

Sebarkan artikel ini

Sengketa Ambon-Malteng Jadi Kendala

AMBON, SentralPolitik.com – Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar FGD penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk dua wilayah perencanaan.

Kedua wilayah itu yakni Leitimur Selatan dan Kecamatan Nusaniwe. Kegiatan berlangsung di Hotel Biz Ambon Senin (5/8/2025).

Walikota Ambon, Bodewin Melkias Wattimena membuka acara. Ikut hadir Ketua DPRD Kota Ambon, anggota Komisi III DPRD, Kepala Kantor Pertanahan, perwakilan Balai Wilayah Sungai Maluku.

Selain itu Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku, serta sejumlah pimpinan OPD dari lingkup Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi Maluku.

Pemkot Ambon menegaskan komitmennya dalam mendorong percepatan investasi melalui penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang komprehensif dan berbasis data.

STRATEGIS

Wattimena mengakui forum penyusunan RDTR untuk wilayah Baguala dan Leitimur Selatan kawasan strategis dalam pengembangan wilayah Kota Ambon.

Penyusunan RDTR merupakan amanat dari UU 6 Tahun 2023 tentang Penataan Ruang, yang bertujuan mengatasi berbagai kendala investasi akibat tumpang tindih pemanfaatan ruang.

RDTR adalah dasar penting dalam pemberian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

“Saat inibsudah tersedia dan terintegrasi dengan OSS (Online Single Submission), semua perizinan secara digital, cepat, dan transparan,” tegasnya.

Saat ini, Kota Ambon telah memiliki satu RDTR untuk kawasan Pusat Kota yang ditetapkan sejak 2021.

Penyusunan RDTR untuk dua wilayah tambahan yakni Bahuala dan Leitimur Selatan ditargetkan rampung agar mendukung penataan ruang yang lebih luas dan terarah.

SENGKETA KOTA AMBON-MALTENG

Satu wilayah lain yang menjadi perhatian adalah Teluk Ambon, namun hingga kini belum dapat masuk dalam RDTR,

“Itu karena masih terdapat sengketa batas wilayah antara Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah,” ingatnya.

Penyelesaiannya membutuhkan mediasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku agar RDTR Teluk Ambon bisa segera disusun.

Selain itu, Pemerintah Kota juga tengah menyesuaikan dokumen RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) agar selaras dengan RTRW Provinsi Maluku yang telah ditetapkan.

“Sinergi antara RTRW dan RDTR sangat penting,” tegasnya.

RTRW mengatur fungsi ruang secara makro di wilayah kota.

RDTR juga merinci pemanfaatan ruang secara spasial untuk setiap aktivitas pembangunan, investasi, dan kegiatan usaha.

Baca Juga:

Dinas LH Gelar Konsultasi KLHS, Ini Harapan Pj Walikota Ambon: https://sentralpolitik.com/dinas-lingkunan-hidup-gelar-konsultasi-klhs-ini-harapan-pj-walikota-ambon/

“Jika RDTR disusun dengan baik, ke depan kita tak lagi berhadapan dengan polemik saat ada pengurusan izin pembangunan, usaha, maupun pemanfaatan lahan,” ujarnya.(*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram