AMBON, SentralPolitik.com – Kota Ambon bakal menjadi satu dari enam kota di Indonesia yang masuk dalam kategori Kota Wakaf.
Kota Wakaf sendiri merupakan program Kementerian Agama RI.
Kepala Baznas Kota Ambon Muhammad Zulkifli Fakaubun, menjelaskan, Kota Wakaf bertujuan menjadikan suatu kabupaten/ kota sebagai pusat pengembangan dan pengelolaan harta benda wakaf.
Dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
‘’Program ini berfokus pada pemberdayaan masyarakat melalui optimalisasi potensi wakaf, dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan umum,’’ katanya.
Bila sudah masuk status ini berarti orang sudah Wakaf-kan tanah, contohnya Kuburan, Masjid, dan hal-hal amal lainnya.
‘’Tentu sudah tidak boleh menariknya lagi,” ungkapnya kepada media ini di ruang kerjanya Jumat (8/8/2025).
Ia menjelaskan Kota Wakaf bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan wakaf yang produktif dan berkelanjutan.
Tim dari pusat telah melakukan survei untuk memastikan ibu kota provinsi Maluku ini memenuhi ketentuan untuk menjadi Kota Wakaf bersama lima kota lain di Indonesia.
“Mereka (Tim) sudah turun melakukan survey di enam kota di Indonesia,” terangnya.
Kota Ambon sendiri memiliki peluang sangat besar untuk menjadi Kota Wakaf, karena dukungan Pemerintah Kota Ambon, Baznas dan tokoh-tokoh Agama.
Baca Juga:
Bawa Perubahan Ekonomi Baznas Kota Ambon Jalankan 10 Program Prioritas: https://sentralpolitik.com/bawa-perubahan-ekonomi-baznas-kota-ambon-jalankan-10-program-prioritas/
“Kalau misalnya orang sudah Wakaf tanah, maka sudah tidak bisa ambil lagi, karena mendapat pengawasan dari pemerintah,” jelasnya. (*)