NAMLEA (SentralPolitik)_Polres Buru menetapkan lima orang tersangka pada kasus jatuhnya kontainer B3 di Pelabuhan Namlea, Pulau Buru. Kelima tersangka ini masing-masing Wawan alias Aris alias Puang Aris, Ridwan alias Ridho, Fadli, HG alias Anto dan Harun Kaisabu alias Harun.
—
‘’Penyidik sudah menahan para tersangka ini,’’ terang Kapolres Pulau Buru, AKBP Nur Rahman dalam keterangan pers di lobi Satreskrim Polres Pulau Buru, Kamis (13/7).
Polisi menahan mereka sesuai laporan polisi nomor : LP-A /23/IV/2023/SPKT. Sat Reskrim/Polres P Buru/ Polda Maluku, tanggal 03 April 2023, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/12/IV/RES.5.5./2023/Reskrim, Tanggal 03 April 2023.
Para tersangka mempunyai peran yang berbeda-beda. Wawan merupakan pemilik Bahan Beracun Berbahaya (B3) yang berada didalam kontainer.
Sedangkan Ridwan sebagai pihak Ekspedisi yang bertanggung jawab atas pengiriman kontener berisi B3.
HG alias Anto sebagai orang yang menyuruh melakukan pengoperasian Block Crane Kontener yang berisi B3, saat proses bongkar muat KM. Dorolonda di Pelabuhan Laut Namlea.
Harun sebagai operator Block Crane. Akibat kelalaiannya menyebabkan kontainer yang berisikan B3 tersebut jatuh ke Laut.
PERAN BERBEDA
Pada 28 Maret 2023 sekiranya pukul 04.44 WIT bertempat di sekitar laut terjadi peristiwa jatuhnya satu unit kontainer nomor GVCU210168-2 berukuran 20 feet (18 ton) dari atas kapal Pelni KM. Doloronda.
Saat melakukan aktifitas bongkar muat, kontainer jatuh, karena tali sling dari derec/crane yang berada diatas Kapal putus. Sebelum tercebur ke laut, kontainer jatuh mengenai sisi dermaga.
‘’Peristiwa ini mengakibatkan matinya biota laut (berbagai jenis ikan dasar) di sekitar laut Pelabuhan Namlea,” jelas kapolres.
Kepolisian dan instansi terkait mengevakuasi kontainer dari dasar laut pada Rabu tanggal 29 Maret 2023 sekiranya pukul 10.00 WIT.
BARANG BUKTI
Barang bukti yang ada di dalam kontainer diantaranya, Sodium Tetraborate Decahydrate, Natrium Hidroksia (NaOH), Karbon (C), Kalsium Karbona (CaCO3), Kalsium Oksida (CaO), Asam Nitrat (HNO3), ,Hidrogen Peroksida (H2O2), Natrium Sianida (NaCN) dan Sianida (CN ).
Para tersangka terutama pemilik barang memasukkan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dilarang menurut Perundang-undangan ke dalam wilayah NKRI dengan cara mengelabui petugas dimana Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tersebut dikemas dalam bentuk kemasan karung.
‘’Hal ini diketahui oleh pihak pengirim (ekspedisi). Dalam manivest pengiriman yang terdaftar adalah barang campuran bukan Barang Berbahaya dan Beracun (B3),” Beber kapolres.
Kontainer jatuh karena lalainya operator Block Crane, dimana operator tidak memiliki kualifikasi dan Sertifikasi dalam mengoperasikan Block Crane.
Sedangkan untuk orang yang bertanggung jawab atas bongkar muat barang di pelabuhan mengabaikan dan tidak melaksanakan SOP mengenai penggunaan tenaga operator yang mengoperasikan Block Crane maupun proses bongkar muat di pelabuhan Laut Namlea.
HUKUMAN
Dari perbuatan itu para tersangka dikenakan pasal 107 dan atau pasal 99 ayat (1) UU Nomor 32- 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, telah diubah dalam Pasal 22 PP Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Selain itu Peraturan Pemerintah Repulik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
Baca juga:
https://sentralpolitik.com/polres-buru-intensifkan-pengawasan-di-pelabuhan/
Ancaman Pidana Penjara Minimal 5 (lima) tahun Maksimal 15 (lima belas) Tahun dan denda paling sedikit Rp.5 miliar dan paling banyak Rp 15 milar menanti para pelaku. (*)
Respon (1)