AMBON, SentralPolitik.com – DPRD Kota Ambon menggelar uji publik Ranperda Smart City di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Ambon, Sabtu (13/9/25).
Wakil Komisi II DPRD Kota Ambon, Dessy Kosita Halauw memimpin uji publik dan turut menghadirkan Kepala Dinas Kominfo dan Persandian, Ronald H. Lekransy.
Selain itu tim Penyusun dari Unpatti, para undangan lain, termasuk Dewan Smart City, Tim Pelaksana Smart City, pimpinan OPD terkait, perwakilan Polresta Ambon dan PP Lease.
Selanjutnya Kodim 1504, Perbankan, dan Internet Service Provider (ISP) untuk memberikan masukan dan pembobotan terhadap draft Ranperda tersebut.
Halauw usai kegiatan Uji Publik mengatakan Uji publik merupakan satu tahapan dalam penyusunan Ranperda.
“Uji Publik ini untuk memperkuat tahapan pembahasan tentang penyelenggaraan Smart City. Pansus Komisi II telah empat kali membahas materi Ranperda,” ujarnya.
Menurutnya, dalam uji publik antusias stakeholder begitu besar mempertanyakan terkait kesiapan Infrastruktur.
Sesuai laporan dari Kepala Dinas Kominfo dan Persandian, kota ini sangat siap menjadi Ambon Smart City.
Untuk itu, dirinya menekankan kepada OPD terkait agar dapat memberikan dukungan terhadap Ranperda.
PROGRAM PRIORITAS
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo dan Persandian, Ronald H. Lekransy mengakui Penyelenggaraan Smart City masuk dalam 17 Program Prioritas Walikota dan Wawali.
Ini mengisyaratkan adanya komitmen kuat dari pimpinan, sehingga semua OPD harus menunjang dengan membuat program yang membawa kota ini menjadi kota cerdas (smart City).
Terkait itu pihaknya harus menyiapkan banyak seperti elemen struktur yaitu tata kelola pemerintahan yang baik, responsif, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.
‘’Selanjutnya tata pamong kepemimpinan. Untuk membawa kota ini menjadi berkualitas sangat bergantung pada policy,” jelasnya.
Maka dari itu harus menyiapkan elemen infrastruktur yang mencakup semua kebutuhan pelayanan di kota ini.
“Infrastruktur bisa saja ke PU-an, pendidikan, sosial, teknologi Komunikasi dan informatika,’’ tandasnya.
LEVEL SURVIVAL
ITB lewat lembaga penelitian dan pengembangan SDM menilai Ambon sudah ada di level survival.
Artinya kesiapan infrastruktur digital sudah ada pada alur yang benar dan sudah berdampak pada sebagian besar aspek pelayanan publik di kota ini.
‘’Penilaian mencakup literasi digital, manajemen data, big data, bagaimana menuju Ambon Smart City,” bebernya.
Elemen ketiga, terang Lekransy, adalah elemen suprastruktur yakni berhubungan dengan regulasi, termasuk penyusunan Ranperda demi memperkuat ruang aturan.
Sehingga ini dapat berjalan sesuai arah yang tepat, serta memiliki kepastian menuju 6 (enam) dimensi kota cerdas.
Keenam dimensi itu yakni Smrat Branding, Smart Governance, Smart Economy, Smart Living, Smart Society dan Smart Environment.
PAYUNG HUKUM
Lekransy menandaskan Ranperda Penyelenggaraan Smart City ini akan menjadi payung hukum untuk perda lainnya.
Untuk itu ia berharap kerja bersama semua stakeholder, baik pemerintah, swasta, akademisi dan masyarakat.
Sehingga pada waktunya Ranperda Penyelenggaraan Smart City ini dapat di sahkan menjadi Perda untuk menuju Ambon yang Modern, Inklusif dan Berkelanjutan.
Sekedar tau, Ranperda Penyelenggaraan Smart City terdiri dari 50 Pasal yang mengatur upaya memenuhi Kebutuhan Masyarakat melalui suatu sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik secara efektif, efesien, transparan dan akuntabel.
Baca Juga:
Implementasi Smart City, Pimpinan OPD Wajib Pakai Tanda Tangan Elektronik: https://sentralpolitik.com/implementasi-smart-city-pimpinan-opd-wajib-pakai-tanda-tangan-elektronik/
Tim penyususn Ranperda melibatkan akademisi Unpatti masing-masing, Prof. Dr. M.J Sapteno, SH. M.Hum, Prof. Dr. A.I Laturete, SH. MH, dan Dr. Revency Rugebregt, SH. MH. (*)