Hukum dan Kriminal

Debt Collector Perampas Mobil Warga Akhirnya Ditahan

×

Debt Collector Perampas Mobil Warga Akhirnya Ditahan

Sebarkan artikel ini
Eduardus Futwembun,SH
Eduardus Futwembun,SH kuasa hukum korban memberi apresiasi kepada Polres Tanimbar atas aksi debt collector. f:Koleksi Pribadi-

SAUMLAKI, SentralPolitik.com – Masih ingat kasus debt collector yang dibekengi oknum Brimob di Kota Saumlaki? Nah, lima debt collector itu akhirnya ditahan.

Polres Kepulauan Tanimbar akhirnya menjebloskan lima orang itu ke terali besi menyusul aksi mereka menahan sebuah mobil pick up.

Kelima pelaku ini yakni Alfred Besitimur, Josua Melwawan, Tomi Lenunduan, Anton Watumlawar dan Edi Sairdekut alias Koko.

Selain merampas mobil milik Erfani Hamidi pada tahun 2024 tanpa melalui prosedur yang benar ini, para pelaku ini juga menelantarkan anak yang berada di mobil itu.

Kuasa Hukum Korban, Eduardus Futwembun,SH memberi apresiasi kepada Kapolres Kepulauan Tanimbar dan jajaran dalam mengatasi aksi premenisme itu.

‘’Kami memberi apresiasi kepada pak Kapolres dan jajaran dalam mengatasi aksi premanisme berkedok penagihan utang yang meresahkan warga,’’ kata Futwembun, Kamis (2/10/2025).

Ia berharap penahanan ini menjadi pelajaran penting bagi para pelaku termasuk masyarakat Tanimbar.
“Semoga ini menjadi contoh sehingga tidak ada lagi penarikan mobil secara paksa dan meresahkan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” tambahnya.

KRONOLOGIS KASUS

Kasus ini bermula dari laporan dugaan perampasan yang terjadi pada Senin, 30 Desember 2024.
Lima orang debt collector mendatangi mobil pick-up yang sedang parkir oleh supir Mateus Melsadalim di Pasar Omele.

Para pelaku menjemput Mateus dan membawanya naik ke dalam mobil mereka. Pelaku utama yakni Alfred Besitimur (AB) dan Anton Watumlawar (AW).

Selama perjalanan dari Omele hingga Desa Olilit, para pelaku sengaja menghimpit Mateus dan mengintrogasinya.

Selanjutnya para pelaku kemudian memaksa Mateus menandatangani dokumen yang belakangan ia tahu sebagai Surat Berita Serah Terima Kendaraan (BSTK).

Meskipun sempat menolak karena mobil itu milik Hamidi, Mateus terpaksa menandatangani karena merasa tertekan.

MAKO BRIMOB

Setelah itu, pelaku mengambil kunci mobil dan Mateus meninggalkannya begitu saja.

Mateus kemudian menghubungi pemilik mobil, Erfani Hamidi dan mencari keberadaan mobil. Mereka akhirnya menemukan di dekat Mako Brimob Kompi III C,

Meskipun Hamidi bernegosiasi untuk menyelesaikan masalah ini, para pelaku tetap bersikeras menahan mobil.

Baca Juga:

Depkolektor Beraksi di Saumlaki, Diduga Dibekengi Oknum Brimob: https://sentralpolitik.com/depkolektor-beraksi-di-saumlaki-diduga-dibekengi-oknum-brimob/

Pemilik bersama kuasa hukum kemudian melaporkan masalah ini ke Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan mendapat proses hukum. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram