Hukum dan Kriminal

Temuan Sianida di Ruko Mardika, Polisi Periksa 8 Saksi

×

Temuan Sianida di Ruko Mardika, Polisi Periksa 8 Saksi

Sebarkan artikel ini

AMBON, SentralPolitik.com – Polda Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) memeriksa dari 8 orang saksi di kasus temuan Sianida di Ruko Mardika Ambon

Awalnya polisi menemukan puluhan karung cianida di salah satu ruko kawasan Mardika,  Kota Ambon, Kamis (25/9/2025) lalu.

Penyidik telah meminta keterangan dari 8 orang, termasuk PNS dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku.

“Kita masih terus melakukan penyelidikan. Hingga sekarang sudah delapan orang saksi,” ujar Dirreskrimsus Polda Maluku Kombes Piter Yanottama kepada media ini Jumat (3/10/2025) di Ambon.

Ia ungkapkan saat permintaan klarifikasi, ada pihak yang belum memenuhi undangan klarifikasi.

Bahkan ada yang sudah dua kali dilayangkan undangan, namun juga tidak memenuhi panggilan.

Terhadap hal ini, Kombes Piter jelaskan memang tidak ada konsekwensi bagi pihak yang tidak memenuhi undangan klarifikasi.

Penyidik juga tidak bisa mengambil langkah tegas terhadap orang yang tidak mengindahkan undangan klarifikasi.

“Yah, itu memang hak mereka jika tidak mau datang penuhi undangan kami. Padahal kami berharap, siapa pun yang diduga mengetahui soal ini, kami berharap ada kerjasama, kooperatif untuk membuat persoalan ini terang benderang,” jelasnya.

LABORATORIUM

Untuk kepentingan penyelidikan, barang bukti Sianida ini dalam waktu dekat akan dibawa ke laboratorium untuk pengujian.

“Kita kan bukan ahli kimia atau orang lab yang bisa pastikan BB di ruko itu adalah zat kimia sianida,” katanya.

Karena itu dalam waktu dekat penyidik akan bawa barang bukti ini ke laboratorium untuk memastikan temuan itu adalah sianida.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan perkara ini sudah cukup bukti untuk naik status ke penyidikan atau belum.

KOOPERATIF

Mantan Kapolres Kebumen dan Kapolres Sragen di Jawa Tengah ini meminta agar Hartini, penyewa ruko agar kooperatif membantu aparat kepolisian membongkar kasus ini.

“Sudah dua kali beliau tidak memenuhi undangan klarifikasi. Padahal keterangan beliau sangat penting. Bila memang beliau merasa tidak terlibat, maka harus kooperatif membantu kami,” beber Piter.

Sebagai warga negara, ingatnya semua orang punya kewajiban moral membantu kepolisian dalam pengungkapan perkara yang melanggar hukum.

“Ibu Hartini selalu menghindar, kuatirnya akan ada banyak opini miring yang berkembang. Ini yang harus kita hindari,” tegas Piter.

Baca Juga:

Temukan Oknum TNI Main di Gunung Botak Lapor ke Seni: https://sentralpolitik.com/temukan-oknum-tni-main-di-gunung-botak-lapor-ke-sini/

Untuk itu, ia meminta agar ibu Hartini dapat bekerja sama dengan penyidik Ditreskrimsus untuk membongkar dan membuat perkara ini makin terang benderang. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram