AMBON, SentralPolitik.com – Komisariat Daerah Pemuda Katolik Maluku dan PMKRI Cabang Ambon bakal membawa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Maluku tahun 2024 ke Kejaksaan.
‘’Setelah melakukan diskusi dan pendekatan hukum, kami akan membawa kasus dugaan korupsi dana Hibah ke kejaksaan,’’ kata Ketua PK Maluku, Denis Oratmangun, Sabtu (4/10/2025).
Langkah itu mereka ambil setelah melakukan diskusi dan kajian atas persoalan dana Hibah Propinsi Maluku tahun 2024 di Ambon, Jumat (3/10/2025).
Oratmangun menyebutkan kalau saat ini Provinsi Maluku dalam kondisi yang tidak baik-baik saja.
Keterpurukan ekonomi terjadi di mana-mana. Masalah kemiskinan dan stunting masih melilit daerah ini.
Di sisi lain, ada oknum-oknum tertentu yang menggiring kepentingan pribadi di atas penderitaan orang lain.
Karena itu, pihaknya mendorong Kejaksaan Tinggi Maluku agar memberi rasa adil bagi masyarakat Maluku.
‘’Kami melihat bahwa dana hibah itu baik untuk kepentingan masyarakat, tapi di balik ini banyak kepentingan yang menguntungkan pihak-pihak tertentu. Karena itu aparat hukum harus memberi keadilan bagi masyarakat,’’ tegasnya.
Selanjutnya ia menyebut agar Dana Hibah tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat, sehingga pihaknya menggulirkan masalah ini ke kejaksaan.
‘’Selain tidak menjadi bola liar, kami berharap ada kepastian hukum bagi masyarakat Maluku yang tengah terpuruk. Pekan depan akan kami laporkan secara resmi,’’ tandasnya.
SIAP KAWAL
Sementara itu, Ketua Presidium PMKRI Ambon, Jho Renyaan mengatakan kalau pihaknya akan mengawal kasus dugaan korupsi ini.
‘’Setelah melaporkan masalah ini ke kejaksaan, kami tentu akan mengawal kasus ini,’’ sergah Renyaan.
Ia menyebut, terkait dana hibah ini tentu aparat kejaksaan memiliki kewenangan dalam mengungkap kasus ini, baik penyelidikan maupun penyidikan.
Baca Juga:
Maluku Gelap! Dana Hibag Rp. 376 Hilang Tanpa Jejak; Sejumlah Kepala Dinas Terlibat: https://sentralpolitik.com/maluku-gelap-dana-hibah-rp-376-hilang-tanpa-jejak-sejumlah-kepala-dinas-terlibat/
‘’Dengan penyelidikan dan penyidikan tentu uang negara harus dikembalikan untuk kepentingan daerah. Kami akan mengawal kasus ini,’’ tuntasnya. (*)