Uncategorized

Gasak Rp.1,5 M Dana Desa, Kades Kota Siri Dibekuk Jaksa

×

Gasak Rp.1,5 M Dana Desa, Kades Kota Siri Dibekuk Jaksa

Sebarkan artikel ini
Tersangka Korupsi Dana Desa
Jaksa dari Kejabjari Gorom membekuk tersangka Korupsi Dana Desa, Selasa (14/10/2025). f:AR-

BULA, SentralPolitik.com – Kepala Desa Kota Siri Kecamatan Gorom Timur Kabupaten Seram Timur berinisial ID ditahan aparat kejaksaan.

Jaksa menahannya setelah ketahuan menggasak Dana Desa/ADD tathun 2017-2020 sebanyak Rp. 1,569 miliar lebih.

banner 120x600

Selasa (14/10/2025) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) SBT menetapkan ID sebagai tersangka dan langsung menggiringnya di penjara.

‘’Sesuai hasil pemeriksaan, penyidik telah menetapkan mantan Kepala Desa Negeri Kota Siri sebagai tersangka dan menahannya,’’ terang Kacabjari Geser, Habibul Rakhman SH kepada media ini, Selasa (14/10/2025).

Kerugian negara sebesar Rp 1,569 miliar bersumber dari Dana Desa/ ADD tahun 2017-2020.

ID melanggar pasal Primair pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU-31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 – 2001 tentang perubahan atas UU – 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal 3 Jo Pasal 18 UU-31 Tahun 1999 sebagaimana UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU – 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jaksa menetapkan ID sebagai tersangka sesuai Surat Penetapan tersangka dari Kacabjari Geser SBT di Geser Nomor dan penahanan dengan B-356/Q.25.08.01/Fd.2/10/2025.

Baca Juga:

Dana Desa Kembali Makan Korban, Kali ini Menimpa Kades Ridol dan Kaur Keuangan: https://sentralpolitik.com/dana-desa-kembali-makan-korban-kali-ini-menimpa-kades-ridol-dan-kaur-keuangan/

“Usai menetapkan sebagai tersangka penyidik menahan ID di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Wahai,” terang Habibul. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram