NAMLEA (SentralPolitik)_ Ketika dokter dan tenaga kesehatan di Namlea, menjerit karena hak-hak mereka mengalir tersendat, kejaksaan justru membidik ada dugaan ketidakberesan dalam pengelolaan uang BPJS di Pemerintah Kabupaten Pulau Buru.
—
Kejaksaan Negeri Buru mengendus adanya dana miliaran rupiah yang masuk dari BPJS ke Rekening Pemda Buru.
Dana itu mengalir dari tahun 2020 sampai 2023. Nilainya tak tanggung tanggung. Rp. 26,5 miliar.
“Jadi kita lagi melakukan penyelidikan terkait anggaran BPJS. Untuk langkah selanjutnya, kita tentu akan mendalami kasus ini,” ungkap Kajari Namlea, M Hasan Pakaja, SH kepada pers di Namlea, Ahad (23/7).
Ahad kemarin Kejari menyampaikan rentetan kinerja Kejaksaa Negeri Buru disela sela pembubaran Panitia Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 di Kabupaten itu.
Dijelaskan, pihaknya tengah mendalami kasus dugaan korupsi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yang sempat viral beberapa pekan kemarin.
Kata Kajari, dana BPJS yang masuk ke kas daerah pemerintah Kabupaten Buru dari tahun 2020 sampai Juni 2023 sebesar Rp.26,511,596,500,- (dua puluh enam milyar, lima ratus sebelas juta, lima ratus sembilan puluh enam ribuh limah ratus rupiah).
“Kita akan mendalami kasus ini,” ungkapnya.
TIGA DESA
Selain kasus BPJS, ada juga kasus tindak pidana korupsi di tingkat desa yang sudah masuk dalam tahap penyelidikan.
Diantaranya, Desa Waemiting, Kecamatan Namlea, serta Desa Ohilain dan Desa Wabloi Kecamatan Lolongguba.
“Kalau untuk Desa Waemiting, kami sudah melakukan pemeriksaan untuk berapa perangkat desa. Dan untuk Desa Ohilain, kami sudah selesai melakukan pemeriksaan, dan sudah berkoordinasi dengan pihak inspektorat Buru,” kata dia.
Sayangnya, hingga kini belum ada tanggapan dari pihak inspektorat.
Sedangkan untuk Desa Wabloi sudah masuk tahap penyidikan.
Baca juga:
https://sentralpolitik.com/tilep-dana-hibah-okp-aktifis-am-gpm-ini-ditahan-jaksa/
“Jadi kami masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Buru,” jelas Hasan. (*)
Respon (2)