Hukum dan Kriminal

Pelaku Penembakan Polisi di Kasus Masihulan Makin Misterius

×

Pelaku Penembakan Polisi di Kasus Masihulan Makin Misterius

Sebarkan artikel ini
Terdakwa RW
Terdakwa RW hadir memberikan kesaksian terkait kasus penyerangan Desa Masihulan, di PN Ambon. f:IST-

AMBON, SentralPolitik.com – Pelaku penembakan polisi Anumerta Husni Abdullah saat peristiwa penyerangan Masihulan pada 3 April 2025 makin misterius.

Ini terungkap saat Jaksa menghadirkan saksi terdakwa RW di persidangan 23 Oktober 2025 kemarin. RW sejauh ini didakwa sebagai pelaku penembakan.

Saat sidang berlangsung Terdakwa RW mengatakan fakta yang terjadi saat penyerangan.

Kepada majelis hakim dia mengaku tidak melakukan penembakan terhadap Husni Abdullah.

Dalam kesaksiannya saat konflik warga Desa Sawai menyerang Desa Masihulan, ia berada di pertigaan Portal Desa Masihulan dari pagi hingga pukul 14.00 WIT atau jam 2 siang bersama warga lainnya.

Pada pukul 11.30 WIT ia tidak berada di TKP penembakan yang jaraknya hampir 3 Kilometer dari tempat RW berada yaitu di Portal pertigaan Desa Masihulan.

BUKA PORTAL

RW juga menyampaikan bahwa ia sendiri yang membuka pintu portal kepada para anggota Polisi dan TNI, untuk masuk ke dalam kampung Masihulan, tepat saat kejadian penembakan terjadi di lokasi yang berbeda.

Kesaksian RW juga sama dengan saksi dari anggota Polisi sebelumnya yaitu saksi YP dan PR.

YP dan PR menyampaikan kesaksian yang sama bahwa RW yang membuka pintu portal untuk anggota polisi masuk ke dalam desa Masihulan.

‘’Dari sidang ini tentu menjadi pertanyaan siapa sebenarnya pelaku penembakan terhadap Husni abdullah,’’ terang anggota Tim Kuasa Hukum RW, Belly F Uktolseya.

Masih dalam sidang RW juga menceritakan bahwa saat polisi menangkapnya, penyidik tidak pernah memberikan surat penangkapan pada dirinya, istri atau keluarganya.

Bahkan saat anggota Polres Maluku Tengah menangkapnya pada pukul 01.00 dini hari, ia mendapat todongan pistol, dan ia sempat mempertanyakan kesalahan apa.

Hanya saja para anggota polisi tetap membawa RW ke Polres Maluku Tengah yang tiba pukul 03.00 dini hari.

SIKSAAN

Sesampainya di Mapolres, polisi memasukannya ke dalam ruangan penyidik dan mendapat pukulan dengan menggunakan sebatang kayu rep.

Ia mendapat penyiksaan berupa tendangan dari mata hingga mengakibatkan memar dan pingsan di dalam ruangan penyidik.

Karena sudah tidak kuat menahan siksaan oknum polisi, akhirnya RW mengakui perbuatan yang tidak ia lakukan.

Penyiksaan yang ia alami sehingga RW mengalami cacat pada kaki kanan. Saat ini berjalan dengan pincang. Selain itu pendarahan pada telinga dan mata kanan.

Perilaku itu ia alami oleh oknum-oknum anggota polisi termasuk penyidik/ penyidik Pembantu yang memeriksa RW yang bernama Leonard Sahalesy.

SIDANG LANJUTAN

Persidangan berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi verbalisan.

JPU menghadirkan para penyidik/ penyidik pembantu yang melakukan pemeriksaan dan penyiksaan terhadap RW serta Saksi LVM.

Pada persidangan ini, para saksi dari penyidik/ penyidik pembantu menyampaikan kebohongan dan keterangan palsu di hadapan mejelis hakim.

Mereka mengakui bahwa tidak melakukan penyiksaan saat memeriksa terdakwa RW dan saksi LVM.

Bahkan mereka hanya menunjukan bukti video berdurasi beberapa detik saat saksi LVM dan saksi VL melakukan peragaan penembakan oleh terdakwa.

Namun tidak ada video saat mereka melakukan penyiksaan kekerasan terhadap terdakwa dan saksi LVM.

ALAMI PENYIKSAAN

Mendapat konfrontir dari hakim atas keterangan para saksi verbalisan penyidik/ penyidik pembantu, terdakwa RW mengaku dengan tegas bahwa para saksi berdusta.

Sebab kenyataannya mereka menyiksa RW sampai pingsan dan keluar darah pada telinga dan memar pada mata kanan RW.

Para saksi pun tidak dapat mengelak dan hanya terdiam.

Terhadap fakta persidangan ini istri, keluarga, masyarakat Masihulan dan kuasa hukum RW meminta majelis hakim membebaskan RW.

Karena pada fakta persidangan sudah bisa terbukti dari keterangan para saksi bahwa RW tidak melakukan penembakan terhadap korban Husni Abdullah.

Baca Juga:

Siapa Pelaku Pembunuhan Polisi di Peristiwa Masihulan Seram Utara? https://sentralpolitik.com/siapa-pelaku-pembunuhan-polisi-di-peristiwa-masihulan-seram-utara/

Sidang akan berlanjut pada senin 3 November 2025 masih dengan agenda sidang pemeriksaan saksi. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram