Tipikor

Jaksa Agung Berkantor di Ambon, PF segera Dipenjara; Peran RJ Bakal Terungkap?

×

Jaksa Agung Berkantor di Ambon, PF segera Dipenjara; Peran RJ Bakal Terungkap?

Sebarkan artikel ini
PETRUS FATLOLON
PETRUS FATLOLON, Bupati Kepulauan Tanimbar 2017-2020. -f:dok/sp.com-

AMBON, SentralPolitik.com – Kehadiran Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kota Ambon mendapat angin segar bagi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Provinsi Maluku.

Sejumlah kasus yang selama ini mandek di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri segera bergulir kembali.

Bahkan, salah satu koruptor besar di Maluku, lebih dari setahun bebas berkeliaran, meski sudah berstatus tersangka dari kejaksaan.

Dia adalah Petrus Fatlolon, mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) periode 2017-2022.

Kehadiran Jaksa Agung sudah bisa memastikan proses hukum terhadap kasus yang selama ini mandek bisa berjalan lagi, termasuk PF.

KRONOLOGIS KASUS PF

Awalnya Penyidik Kejaksaan Kepulauan Tanimbar menetapkan PF sebagai tersangka pada 19 Juli 2024 lalu.

Jaksa menetapkannya sebagai tersangka pada kasus Dana SPPD fiktif Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Sebelumnya di kasus yang sama, Jaksa telah menggiring mantan Sekda yang juga Pj Bupati KKT, Ruben Mariolkossu dan Bendahara Petrus Masela ke Lapas Nania, Kota Ambon.

Di kasus ini terdapat kerugian negara sebesar Rp.1,92 miliar dan Rp.314 juta.

Sedangkan PF sendiri tidak terima mendapat penetapan tersangka. Ia kemudian melakukan praperadilan terhadap Kejari Kepulauan Tanimbar.

Namun pada Senin 29 Juli 2024, Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki menolak praperadilan Fatlolon.

Sayangnya, satu tahun berlalu dan sampai hari ini Fatlolon masih menghidup udara bebas.

Sumber-sumber media ini menyebutkan kalau terjadi ‘tarik menarik’ di internal kejaksaan sehingga para penyidik tidak bisa menahan Fatlolon.

TIGA KASUS

Sumber-sumber media ini di lingkup Kejaksaan Tinggi Maluku menyebutkan kalau penyidik kejaksaan sudah menetapkan PF dalam tiga kasus korupsi.

Menurut sumber di kejaksaan, ekspos sekaligus penahanan terhadap Fatlolon sudah bisa berjalan.

‘’Jadi kehadiran pak Jaksa Agung juga sekaligus mencairkan kebuntuan selama ini terkait penahanan Fatlolon,’’ katanya.

Sumber yang meminta media tidak mempublikasi identitasnya ini menyebut ekspos dan penahanan PF sudah bisa berjalan di hari-hari terakhir kehadiran Burhanudin ST di Maluku.

‘’Bisa saja PF ditahan saat pak Jaksa Agung berada di Ambon, atau setelah pak Burhanuddin meninggalkan Kota Ambon. Kita ikuti saja,’’ katanya.

RJ

Informasi lainnya menyebutkan kalau kasus SPPD fiktif di Tanimbat yang melibatkan PF juga menyeret nama RJ, Bupati KKT saat ini.

Sebelum menjabat Bupati KKT saat ini, RJ merupakan Wakil Ketua DPRD KKT. Ia sendiri merupakan anggota dewan yang menemui PF dalam berbagai urusan.

Urusan DPRD dengan Pemkab, RJ selalu berperan aktif sebagai ‘mediator’ termasuk di kasus ‘’Papa Minta Saham’’.

Pada kasus ini terungkap kalau RJ berperan besar dalam meminta jatah dari PF untuk mengamankan anggota DPRD KKT.

Di luar sidang, polemik soal kasus SPPD fiktif sempat bergulir kencang. Termasuk pernyataan  RJ yang sempat viral di media.

Sayangnya, saat sidang bergulir di pengadilan, RJ tak berkutik saat PF memberikan kesaksian.

Sumber media ini juga mengungkapkan kalau penyidik juga telah mengantongi dugaan keterlibatan RJ di kasus SPPD Fiktif.

Baca Juga:

Petrus Fatlolon Akhirnya Jadi Tersangka Korupsi: https://sentralpolitik.com/petrus-fatlolon-akhirnya-jadi-tersangka-korupsi/

Jaksa: Kalau Perintah Tangkap PF, Kita Tangkap: https://sentralpolitik.com/jaksa-kalau-perintah-tangkap-pf-kita-tangkap/

‘’Jadi kalau kasus PF ini berjalan, semuanya akan terang-benderang dan tidak menutup kemungkinan keterlibatan RJ akan terungkap,’’ tandas sumber. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram