AMBON, SentralPolitik.com – Fedarasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Maluku mengakui telah menerima dana Hibah 2024 untuk kegiatan Musyawarah sebesar Rp. 50 juta.
FPTI melalui Panitia juga telah menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban kegiatan ke Dinas Pemuda dan Olahraga pada 10 Juli 2025.
Ia menyebutkan kalau Ketua FPTI Rovik Akbar Afifudin tidak terkait dengan dana hibah di kegiatan itu. Malah Afifudin berkontribusi signifikan dalam Musyawarah tersebut.
‘’Kami telah menerima anggaran Hibah sebesar Rp. 50 juta. FPTI Maluku melalui kepanitiaan telah memasukan laporan kegiatan ke Dispora Maluku per 10 Juli 2025,’’ terang Ketua Panitia Musyawarah FPTI, Nasir Rumra.
Ia menyebut pihaknya sudah memasukan Laporan Kegiatan ke Dinas Pemuda dan Olahraga dan salah satu pegawai bernama Theo yang menerima laporan itu.
Karena itu Ketua Bidang Keorganisasian FPTI Maluku ini mengaku kaget dengan pemberitaan media ini apalagi sampai menyeret nama Afifudin sebagai Ketua.
Katanya, Ketua FPTI dan pengurus FPTI tetap patuh pada kewajiban pengelolaan anggaran untuk kepentingan organisasi pembinaan atlet.
Semua laporan penggunaan anggaran hibah beserta bukti telah ia masukan, namun muncul di media.
Musyawarah FPTI sendiri berlangsung selama tiga hari pada Agustus 2024. 9 Pengurus Cabang se-Maluku ikut kegiatan di Hotel Legreen, Jalan Sam Ratulangi, Kota Ambon.
Pemda Maluku membiayai kegiatan tersebut melalui skema hibah dari Dispora Maluku.
PASTIKAN LAPORAN
Terkait pemberitaan itu, Rumra mengaku mengkonfirmasi Theo sekaligus memastikan informasi dan memastikan laporan FPTI benar-benar sudah masuk.
Dari hasil konfirmasi, Theo juga mengaku kaget terhadap pemberitaan media ini dan memastikan informasi tidak bersumber dari Dispora.
“Kami tentu kaget dengan pemberitaan ini. Karena laporan penggunaan anggaran hibah telah kami masukkan ke Dispora Maluku,’’ tandasnya.
Mengutip keterangan Theo, kata Rumra, ia memastikan kalau informasi itu keliru, sebab laporan FPTI ada di Dispora Maluku.
Bahkan Theo juga sudah memastikan kalau sudah masukan ke lembaga auditor internal Provinsi Maluku yakni Inspektorat.
Karena itu FPTI berharap, SentralPolitik.com dapat meluruskan sekaligus membersihkan nama dan tudingan terhadap Ketua dan Organisasi FPTI.
“Efek pemberitaan adalah nama baik. Apalagi soal pengelolaan anggaran. Kami minta agar nama baik Ketua FPTI Rovik Afifudin dan organisasi dipulihkan lewat klarifikasi ini,” tutupnya.
DEADLINE LAPORAN
Media ini sebelumnya melansir terdapat 149 lembaga penerima Dana Hibah Provinsi Maluku tahun 2024 yang belum memasukan Laporannya.
Sesuai skema, Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana sudah harus masuk sebelum 1 Februari tahun berikutnya.
Baca Juga:
Rovik Afifudin di Lingkaran Kasus Dana Hibah Tahun 2024: https://sentralpolitik.com/rovik-afifudin-di-lingkaran-kasus-dana-hibah-tahun-2024/
Karena itu terdapat 149 lembaga penerima hibah yang belum memasukan laporan sesuai skema waktu sehingga menjadi temuan BPK dan berpotensi korupsi. (*)






