Tipikor

Petrus Fatlolon Dipanggil Jaksa, Langsung Ditahan?

×

Petrus Fatlolon Dipanggil Jaksa, Langsung Ditahan?

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku
Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku. Kamis (20/11/2015) Tersangka Petrus Fatlolon akhirnya memenuhi undangan Jaksa. Ia dipastikan bakal menjalani penahanan. F:SS-

AMBON, SentralPolitik.com – Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (2017-2022) Petrus Fatlolon, mendapat undangan penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (20/11/2025).

Jaksa mengundangnya pada pukul 14.00 WIT terkait dugaan korupsi pada tiga kasus yang melibatkannya saat memimpin Kabupaten Duan Lolat itu.

Media ini yang menyambangi kantor Kejaksaan Tinggi Maluku mendapati kalau hingga pukul 14.00 PF belum juga datang diKantor Kejati Maluku.

”Oh pak Petrus sudah masuk di ruangan,” terang pegawai setempat menjawab media ini. ”Belum, belum datang,” bantah pegawai lainnya.

Sekitar pukul 14.45 WIT baru PF mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Maluku dan langsung menemui penyidik di ruangan.

Informasi media ini menyebutkan undangan PF di Markas Adyaksa ini berkaitan erat dengan kunjungan Jaksa Agung RI ST Burhanudin yang berada di Ambon selama 3 hari, Oktober kemarin.

Saat di Ambon Burhanudin mengumpulkan para pimpinan Kejati Maluku, Kejari dan Kacabjari untuk memaparkan kinerja mereka, termasuk kasus-kasus yang mandek.

Khusus untuk kasus Kejari Tanimbar, akhirnya terungkap kalau kasus yang mandek yaitu status dugaan korupsi di Tanimbar yang melibatkan Petrus Fatlolon.

Fatlolon sendiri sudah menyandang kasus tersangka lebih dari setahun, dan belum juga menjalani proses hukum.

Sumber-sumber media ini menyebutkan kalau PF sendiri memiliki jaringan yang kuat di Kejaksaan Agung RI sehingga ia berkeliaran bebas.

Apalagi dia juga memiliki uang yang disebut-sebut mengalir ke oknum-oknum kejaksaan.

TIGA KASUS

Sekedar tau, Petrus Fatlolon alias PF sejauh ini sudah menjadi tersangka pada satu kasus yakni SPPD fiktif 2020 di unit Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Selain itu dia juga berada pada lingkaran dugaan korupsi di BUMD Tanimbar Energi tahun 2020-2022 yang sudah menyeret dua orang tersangka.

Pada kasus yang ketiga yakni penggunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk kegiatan keagamaan dan rumah-rumah ibadah.

Untuk dana hibah ini terungkap kalau pekerjaan pembangunan gedung Gereja di Kampung halamannya sebesar Rp.3,1 miliar, namun gedung gereja tidak kelar.

TIGA MENU

Sumber media ini di lingkup kejaksaan menyebutkan kalau setelah datang di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, PF bakal tidak pulang ke rumahnya di Lateri.

‘’Dia tidak pulang lagi ke rumahnya di Lateri, tapi langsung menjadi penghuni Rutan Waiheru,’’ kata sumber.

Ia juga menyebut kalau kasus Tanimbar Energi yang akan menjadi babak awal setelahnya kasus SPPD fiktif dan dana hibah.

Baca Juga:

Petrus Fatlolon Akhirnya Jadi Tersangka Korupsi: https://sentralpolitik.com/petrus-fatlolon-akhirnya-jadi-tersangka-korupsi/

‘’Jadi kasus Tanimbar Energy akan menguras energi PF sebagai makanan pembuka. Menu utama itu di SPPD dan dana hibah sebagai sajian penutup,’’ katanya. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram