AMBON, SentralPolitik.com – Setelah menahan Petrus Fatlolon, Kejaksaan Saumlaki akhirnya memberikan keterangan pers secara resmi, Kamis (20/11/2025) di Kantor Kejaksaan Tinggi.
Kasi Intel Kejari Kepulauan Tanimbar, Garuda Cakti Vita Ttama SH menjelaskan hasil penyidikan dugaan Tipikor penyalahgunaan keuangan negara terkait penyertaan modal Pemda KKT kepada PT Tanimbar Energi bersumber dari APBD 2020-2022.
‘’Setelah melalui proses penyelidikan dengan cermat, objektif dan sesuai standar pembuktian, tim penyidik menetapkan PF, mantan Bupati KKT sebagai tersangka,’’ terangnya.
Penetapan itu setelah penyidik memastikan minimal dua alat bukti. Satunya melalui pemeriksaan-pemeriksaan.
‘’Serangkaian pemeriksaan yang kita lakukan secara profesional demi memastikan penanganan hukum yang benar,’’ katanya.
Tahun 2020-2022, PT TE merupakan badan usaha milik daerah yg mendapatkan dana penyertaan modal sekitar Rp. 6,2 miliar selama tiga tahun.
Kemudian, Kejari KKT menetapkan Johana Joice Lololuan selaku Dirut dan Karel Lusnanera, Direktur Keuangan sebagai tersangka.
Keduanya sudah menjalani penyerahan tersangka dan barang bukti dan melakukan penahanan pada Lapas Kelas 3 Saumlaki.
‘’Dan tersangka baru adalah PF. Ia menjalani penahanan di Rutan Kelas 2A Ambon,’’ terangnya.
PERAN PF
Peran PF dalam kasus PT TE adalah sebagai pemegang saham BUMD dengan nilai kerugian negara Rp. 6,2 miliar lebih.
Kenapa penahanan di Ambon? ‘’Kita mempertimbangkan jarak dan kondisi yang bersangkutan dengan dua tersangka di Saumlaki. Supaya berjalan beriringan dan berjalan cepat,’’ katanya.
Soal kasus SPPD Fiktif ia jelaskan kalau saat ini pihaknya tetap fokus pada perkara yang sedang berlangsung.
‘’Prinsipnya kita selalu melaksanakan tugas dan fungsi kewenangan Kejari KKT. Kita tetap fokus pada perkara ini dan nanti kita dalami lebih dalam,’’ ungkapnya.
Baca Juga:
Game Over! Petrus Fatlolon Akhirnya Dikerangkeng; Bersama Yoke Lolonluan dan Karel Lusnarsera: https://sentralpolitik.com/game-over-petrus-fatlolon-akhirnya-dikerangkeng-bersama-yoke-lolonluan-dan-karel-lusnarsera/
Mendapat desakan soal kasus lama ia meminta media bersabar. ‘’Nanti kami infokan. Alasan dan progresnya. Nanti kami infokan lanjutan perkaranya,’’ katanya. (*)






