AMBON, SentralPolitik.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kota Ambon akan menghadirkan satu unit kapal pengeruk sampah untuk penanganan limbah di perairan Teluk Ambon.
Kapal tersebut saat ini tengah dalam proses perizinan dan pengurusan dokumen, termasuk izin IMB melalui lembaga terkait.
Sebagai bantuan sosial, pengadaan kapal ini akan diupayakan bebas pajak mengingat beban pembayaran masuk yang cukup besar.
Setelah proses administrasi selesai kapal tiba di Ambon, dan penyedia akan menangani operasional penuh selama tiga tahun ke depan.
“Selama tiga tahun semua operasional ditanggung mereka, setelah itu akan hibahkan kepada DKPP. KKP nanti menunjuk pihak pengelola, apakah provinsi atau Kota Ambon,” jelas Walikota Ambon, Bodewin Wattimena.
TIGA TAHUN
Pasca tiga tahun pendampingan, Pemkot akan mengambil alih pembiayaan operasional, meskipun penyedia tetap memberikan pendampingan teknis.
Ia berharap fase transisi ini operator lokal siap mengelola kapal secara mandiri.
Kapal ini mampu mengangkut hingga 4 ton sampah per hari juga menyediakan proses pemilahan sampah langsung di atas kapal. Organik, plastik hingga residu.
Sedangkan sampah organik akan dikelola Bank Sampah Bumi Lestari, sampah plastik oleh PT Mela.
Ada teknologi sistem pendeteksi jenis dan sumber sampah untuk mengetahui area penyumbang limbah terbesar, seperti pasar atau aliran sungai.
JARING SAMPAH
Untuk mendukung upaya ini, pemerintah juga telah memasang jaring penyaring sampah di sejumlah sungai guna mencegah limbah masuk ke laut.
Serta edukasi agar masyarakat pesisir tidak lagi membuang sampah langsung ke perairan Teluk Ambon.
Baca Juga:
Ambon Darurat Sampah, Ini Presentasi Walikota di Kemendagri dan Lemhannas: https://sentralpolitik.com/ambon-darurat-sampah-ini-presentasi-walikota-ambon-di-kemendagri-dan-lemhanas/
“Kami ingin masyarakat di pesisir Teluk Ambon tidak lagi membuang sampah ke laut. Ini harus berjalan bersama pengawasan dan edukasi,” tegasnya. (*)






