AMBON (SentralPolitik) _ Camat Taniwel Timur berinisial RMM dilaporkan ke Polda Maluku. Camat cabul ini disinyalir melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) alias perkosaan terhadap anak di bawah umur.
—
Informasi yang dihimpun media ini, RMM dilaporkan ke Polda Maluku pada Kamis (20/7/2023). Korbannya Bunga (nama samaran), seorang gadis remaja asal salah satu desa di Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Laporan ini sementara berproses di Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku. Korban sudah dimintai keterangan. Korban juga sudah dibawa ke RS Bhayangkara untuk Visum et Repertum (VeR).
Kekerasan seksual ini terjadi memang sudah satu tahun lalu. Tepatnya Sabtu (9/7/2022) sekira pukul 14.30 WIT. Saat kejadian, korban baru berusia 16 tahun. Dia masih menuntut ilmu pada salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
KRONOLOGIS PELAPOR
Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Trans Seram, Gunung Malintang Piru, Kecamatan Seram Barat. Tepatnya di sekitar kawasan Gedung DPRD Kabupaten SBB.
Saat itu, terlapor mencabuli serta menyetubuhi korban di dalam mobil pelaku. Belum dipastikan mobil yang digunakan terlapor melakukan tindak pidana ini mobil pribadi atau mobil dinas Camat Taniwel Timur. Kepolisian masih terus mendalami dan mencari bukti.
Awalnya camat ini mengajak Bunga jalan-jalan ke Piru, Ibukota Kabupaten SBB. Camat menjemput Bunga dengan mobil. Mereka kemudian meluncur menuju Piru.
PUSING
Dalam perjalanan, tiba-tiba korban merasa pusing dan hendak muntah. Kemudian sang camat memberi sebatang rokok kepada korban. Katanya untuk mengatasi rasa pusing dan mual yang dialami Bunga.
Namun saat menghisap rokok yang diberikan terlapor, tubuhnya malah menjadi lemas tak berdaya. Melihat kondisi korban yang tak berdaya, terlapor menghentikan kendaraanya di TKP sekitar gedung DPRD Kabupaten SBB. Pak camat dengan cekatan mencari lokasi sunyi.
Terlapor lantas melancarkan aksi bejatnya. Mencabuli korban. Tak puas, terlapor kemudian melampiaskan nafsu syahwatnya. Masih di dalam mobil, terlapor menyetubuhi korban.
SENJATA
Tak sampai disini, terlapor kemudian memotret serta mengambil video tubuh korban dalam keadaan telanjang. Ini dijadikan senjata bagi terlapor. Dia mengancam agar korban tidak boleh ber”nyanyi” akan kasus ini.
Dengan tegas camat mengancam akan memviralkan foto maupun video tubuh korban jika perbuatan bejatnya jadi konsumsi publik.
Sekitar satu tahun peristiwa ini terpendam. Diduga korban selalu mendapat ancaman dari terlapor. Kasus ini akhirnya terkuak. RMM akhirnya dilaporkan ke Polda Maluku. Laporan ini sedang bergulir di Subdit PPA Ditreskrimum Polda Maluku.
Terhadap kasus ini, Direktur Yayasan Peduli Inayana Maluku (YPIM) Othe Patty mengapresiasi langkah korban yang melaporkan kasus ini ke pihak yang berwajib.
“Kalau memang kasus TPKS dengan korban anak di bawah umur ini sudah dilaporkan ke polisi, saya sebagai aktivis yang bergerak di bidang perlindungan perempuan dan anak memberikan apresiasi kepada pihak pelapor,” ungkap Othe Jumat (28/7/2023) saat dimintai tanggapannya terhadap kasus ini.
APRESIASI
Selain mengapresiasi pihak pelapor, aktivis yang cukup getol memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak ini juga yakin penanganan pihak kepolisian.
“Jika sudah dilaporkan, saya yakin pihak kepolisian akan menuntaskan kasus ini. Apalagi pak Kapolda Maluku sangat peduli terhadap kasus kekerasan seksualitas dengan korban anak di bawah umur,” ujarnya.
Untuk itu, ia mengajak semua pihak untuk mensupport pihak kepolisian dalam penuntasan kasus ini.
Menurutnya, kasus kekerasan seksual dengan korban anak di bawah umur bisa dikategorikan Kejahatan Luar Biasa (extra ordinary crime). Sehingga sangat dibutuhkan kesamaan pandangan, kemauan yang baik serta kerjasama semua pihak membantu pihak kepolisian menuntaskan kasus ini.
Terhadap terlapornya adalah seorang camat yang notabene adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Othe sangat menyesalkan.
Ia katakan seorang camat merupakan tokoh yang dijadikan panutan serta teladan oleh seluruh warga di kecamatan tersebut. Namun apa jadinya jika camat tersebut malah melakukan tindakan bejat kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
“Apa pun dalih terlapor (camat) jika terbukti melakukan tindak pidana ini tidak bisa dibenarkan dari sisi mana pun. Karena dia adalah tokoh panutan bagi seluruh warga di kecamatan yang ia pimpin,” tegas aktivis yang selalu intens memberi pendampingan terhadap anak maupun perempuan yang jadi korban kekerasan seksual.
Baca Juga:
https://sentralpolitik.com/usai-dicabuli-pacar-oknum-polisi-ikut-gilir-anak-dibawah-umur/
https://sentralpolitik.com/perusahaan-pisang-abaka-serobot-lahan-warga-tiga-dusun-blokir-jalan/
Terhadap kasus ini, ia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sementara bergulir di kepolisian. Dia yakin, pihak kepolisian akan menuntaskan kasus ini sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
Respon (1)