SAUMLAKI, SentralPolitik.com – Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gereja Meyano Bab, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), semakin memanas.
Kejaksaan Negeri (Kajari) KKT akhirnya menahan dua orang tersangka, Senin (1/12/2025) dan menitipkannya di Lapas Kelas IIB Saumlaki.
Kedua tersangka kasus gereja di Kampung PF itu yakni Tino Titirlobby. Ia adalah Kabid Anggaran pada BPKAD serta Kades Meyano Bab, Fransiskus Rumadjak.
Sayangnya, meski jaksa menahan dua tersangka, informasi yang beredar menyebut kalau oknum-oknum pimpinan di Kejaksaan Negeri KKT sengaja hendak meloloskan Petrus Fatlolon di kasus ini.
Saat Fatlolon memimpin kabupaten itu, tiga kali dana hibah meluncur di gereja itu.
Hanya saja, sampai ia selesai memimpin KKT, gereja kebanggaan warga itu tak kunjung rampung. Penyimpangan anggaran terjadi di paket itu.
EKS PEJABAT ULP TAK TERSENTUH
Sumber penegak hukum yang mengetahui detail penyidikan mengungkapkan bahwa mantan Kepala ULP Pemda KKT, Andre Sarbunan, semestinya turut dimintai pertanggungjawaban.
Sarbunan yang juga Pegawai Dinas PU KKT ini mengelola anggaran sekitar Rp500 juta dalam skema hibah pembangunan gereja tersebut.
Namun, informasi lain menyebut penyidik Kejari KKT belum mengambil langkah tegas terhadap Sarbunan dan menjadikanya sebagai tersangka.
TEBANG PILIH
Informasi ini memicu reaksi keras dari sejumlah pemerhati hukum di daerah.
Sejumlah pengamat hukum menilai langkah Kejari KKT sebagai bentuk ketidakseriusan dan diskriminasi dalam penegakan hukum.
Mereka menilai ada ketimpangan mencolok antara konstruksi kasus dan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka.
Apalagi Adi Palembangan dianggap tertutup dalam masalah penegakan hukum di Tanimbar.
“Jika benar ada kedekatan pribadi yang mempengaruhi keputusan penegakan hukum, ini adalah preseden buruk bagi KKT,” ujar salah satu pengamat hukum lokal.
Pengamat yang enggan media ini menurunkan namanya mengingatkan kasus hibah ini sudah berjalan hampir dua dekade. Masyarakat berhak mendapatkan proses hukum yang transparan dan tanpa pengecualian.
Menurutnya, peran Sarbunan dalam pengelolaan dana hibah seharusnya cukup kuat untuk mendapat pemeriksaan mendalam.
Terlebih karena ia diduga terlibat dalam proses teknis penganggaran yang di tangani kejaksaan.
KETERLIBATAN PIHAK LAIN
Kejaksaan sebelumnya telah memeriksa sejumlah pejabat yang pernah memegang kendali anggaran, termasuk mantan Kepala BPKAD Jonas Batlayeri.
Jonas Batlayeri saat ini tengah menjalani hukuman dalam kasus lain SPPD fiktif.
Selain itu, dugaan keterlibatan Brampi Moriolkossu (Sekda KKT saat ini), yang di masa pemerintahan Petrus Fatlolon menjabat sebagai Kepala Kesbangpol.
Selanjutnya, dugaan keterlibatan mantan Bupati KKT PF juga terus menguat dalam berbagai pemeriksaan, mengingat sebagian besar penyaluran hibah terjadi pada periode pemerintahannya.
Kejari belum memberikan pernyataan resmi terkait status hukum eks bupati tersebut.
“Saat Fatlolon berkuasa, total dana hibah untuk rumah ibadah dan lainnya mencapai Rp 180 miliar lebih. Jumlah ini dari APBD KKT, maka harus di pertangungjawabkan,” tandasnya.
MENANTI KETEGASAN JAKSA AGUNG
Masyarakat Meyano Bab kini berharap agar proses hukum benar-benar dijalankan secara total, bukan setengah hati.
Sebab, pembangunan gereja yang mangkrak selama hampir 18 tahun itu bukan hanya soal anggaran yang hilang, tetapi juga soal harapan publik yang di khianati.
Warga juga berharap agar siapapun pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap dana hibah gereja ini, bisa mendapat proses sesuai perbuatan mereka.
Baca Juga:
Game Over! Petrus Fatlolon Akhirnya Dikerangkeng; Bersama Yoke Lolonluan dan Karel Lusnarsera: https://sentralpolitik.com/game-over-petrus-fatlolon-akhirnya-dikerangkeng-bersama-yoke-lolonluan-dan-karel-lusnarsera/
‘’Kami minta bapak Jaksa Agung (#JaksaAgung), pak ST Burhanuddin (#ST Burhanuddin) bisa melihat ini. Kehadiran bapak di Maluku harus memberi rasa adil bagi penegakkan hukum di Maluku,’’ tandasnya. (*)






