SAUMLAKI, SentralPolitik.com – Penanganan perkara korupsi dana Penyertaan Modal pada PT. Tanimbar Energi (TE) siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon.
Kasus ini telah menyeret Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon periode 2017-2022 ke terali besi.
Bersama Fatlolon, ikut masuk Direktur Utama PT TE, Johanna Joice Julita Lololuan dan Direktur Keuangan Karel F.G.B. Lusnarlenera
‘’Berkas ketiga tersangka sudah berada di tahap akhir penyusunan kelengkapan administrasi dan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor,’’ terang Kasi Intel Kejari KKT, Garuda Cakti Viratama.
Kepada media, Selasa (2/12/2205), Garuda mengungkapkan penyidik kini menggeber finalisasi seluruh dokumen terkait sesuai kebutuhan penuntutan.
Tak ada berkas yang boleh tersisa, mengingat perkara ini menjadi salah satu sorotan publik terbesar dalam sejarah penanganan tipikor di Kepulauan Tanimbar.
“Penyidik sedang melengkapi seluruh dokumen untuk Tahap II. Setelah lengkap, tersangka dan barang bukti akan langsung kami limpahkan ke PN Tipikor Ambon,” tegasnya.
Sumber internal yang mengikuti proses penyidikan menyebutkan bahwa tim Kejari Tanimbar bekerja ekstra hati-hati.
Selain menyangkut kerugian negara yang signifikan, perkara ini juga menjerat mantan kepala daerah, sehingga memastikan setiap detail harus kokoh di hadapan majelis hakim.
KLAIM TAK ADA CELAH
Garuda menegaskan, pihaknya ingin memastikan seluruh tahapan berjalan profesional, akuntabel, dan bebas celah.
Kejari Tanimbar tidak ingin pelimpahan terganjal hal teknis, terlebih mengingat konstruksi kasus yang kompleks dan melibatkan pejabat strategis di daerah.
“Kami pastikan semua kelengkapan baik formil maupun materiil telah siap sebelum pelimpahan berlangsung,” ujarnya.
Pernyataan ini sekaligus merespons keraguan masyarakat Tanimbar yang selama ini mempertanyakan keseriusan penanganan kasus penyertaan modal PT. TE.
Kasus ini telah lama menjadi batu sandungan kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah.
Terutama karena publik menilai pos penyertaan modal tersebut tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan justru sarat penyimpangan.
MENUNGGU BABAK PERSIDANGAN
Jika tidak ada hambatan tambahan, ketiga tersangka akan segera diserahkan ke JPU untuk memasuki fase berikutnya, persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon.
“Tahap ini akan membuka secara terang aliran dana, siapa saja yang memperoleh keuntungan, serta sejauh mana peran masing-masing tersangka,” tandasnya.
Publik kini menanti, apakah persidangan akan mengungkap aktor lain di balik kasus PT TE atau berhenti pada tiga tersangka yang saat ini dijerat Kejari.
PF DI TIGA PUSARAN KASUS
Yang menarik, selain sebagai tersangka pada kasus PT TE, sebelumnya eks bupati satu periode di Tanimbar ini juga telah menyandang status tersangka pada kasus SPPD Setda.
Kedua kasus besar ini sama-sama menyeret nama yang sama yakni mantan Bupati Petrus Fatlolon.
Pada kasus SPPD Setda dan PT TE, PF sudah menjadi tersangka dan menunggu pelimpahan ke Tipikor.
Sementara untuk kasus hibah Gereja Meyano Bab, sejumlah pihak menilai perannya masih perlu didalami.
Mengingat besaran hibah justru meningkat pada masa pemerintahannya dan berlangsung berulang-ulang selama tiga tahun dan tanpa pertangungjawaban yang jelas.
Baca Juga:
Game Over! Petrus Fatlolon Akhirnya Dikerangkeng Bersama Yoke Lolonluan dan Karel Lusnarsera: https://sentralpolitik.com/game-over-petrus-fatlolon-akhirnya-dikerangkeng-bersama-yoke-lolonluan-dan-karel-lusnarsera/
Publik Tanimbar kini mempertanyakan: mengapa dua kasus bergerak cepat, tetapi kasus satunya lagi tampak berjalan lamban. (*)






