Tipikor

Sidang Perdana Petrus Fatlolon Digelar, “Benang Busuk” PT. Tanimbar Energi Terkuak;  Rp6,25 M Cair Tanpa Dokumen Sah

×

Sidang Perdana Petrus Fatlolon Digelar, “Benang Busuk” PT. Tanimbar Energi Terkuak;  Rp6,25 M Cair Tanpa Dokumen Sah

Sebarkan artikel ini
Sidang Perdana
Sidang Perdana Kasus Korupsi PT Tanimbar Energi berlangsun Jumat (12/12/2025). Tiga terdakwa Petrus Fatlolon Cs dihadirkan. f:YS-

AMBON, SentralPolitik.com – Sidang perdana perkara korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal PT. Tanimbar Energi berlangsung Jumat (12/12/2025).

Ada tiga terdakwa yang hadir, eks Bupati Kepulauan Tanimbar sebagai pemegang kendali perusahaan Petrus Fatlolon, Direktur Utama 2019–2023 Johanna Joice Julita Lololuan dan Direktur Keuangan Karel F.G.B. Lusnarnera.

Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon. Hakim Nova Loura Saseube sebagai Ketua bersama dua hakim anggota yakni Martha Maitimu dan Agus Hairulah.

Tiga JPU masing-masing Rozali Afifudin, Garuda Cakti Vira Tama dan Asian Silverius Marbun berganti-ganti membacakan tuntutan.

Dalam dakwaannya JPU memotret secara telanjang bagaimana dana APBD KKT sebesar Rp6,25 miliar dicairkan, digeser, lalu dihabiskan tanpa dasar hukum yang seharusnya mengikat sebuah BUMD.

Dari ruang sidang tegang yang sesekali disela bisik-bisik hadirin, satu gambaran besar mengeras tentang pengelolaan PT. Tanimbar Energi.

Sejak awal merupakan konstruksi kebijakan tanpa pagar dan berada di bawah kendali langsung Bupati saat itu, Petrus Fatlolon.

DANA ENERGI LENYAP

Dalam dakwaan setebal puluhan halaman ini, JPU memaparkan temuan yang lebih mirip catatan pengeluaran organisasi kecil ketimbang BUMD energi.

Gaji dan honorarium direksi dan komisaris, perjalanan dinas tanpa urgensi kegiatan energi, pembelian meja, kursi, sofa, laptop hingga pembentukan usaha bawang.

Gambaran singkat tentang ironi pahit bagi perusahaan yang berdiri untuk memperkuat sektor Migas daerah.

“Tidak ada satu pun pengeluaran yang mengarah pada bisnis inti energi,” tegas JPU Garuda Cakti Viratama.

Audit Inspektorat KKT menguatkan penyimpangan itu. Dalam LHP Kerugian Negara Nomor, kerugian dihitung persis setara dengan seluruh penyertaan modal yakni Rp6.251.566.000.

Artinya setiap rupiah dana rakyat lenyap tanpa menghasilkan apa pun.

PENCAIRAN BUTUH PERSETUJUAN PF

Dakwaan JPU menempatkan Petrus Fatlolon sebagai simpul utama.

Ketika masih menjabat sebagai bupati, PF merangkap RUPS/Pemegang Saham PT. TE menjadikan PF pemilik kewenangan tunggal atas penganggaran dan pencairan.

Pemeriksaan 57 saksi, 98 dokumen, bukti elektronik, dan keterangan ahli menunjukkan pola yang berulang.

Setiap proposal pencairan yang diajukan PT. Tanimbar Energi tidak pernah diproses tanpa tanda tangan, instruksi, atau disposisi Fatlolon.

Yang membuat keadaan semakin janggal, penyidik mengungkap bahwa saat dana dicairkan PT.  Tanimbar Energi tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (

Tidak memiliki SOP alias Standard Operating Procedure atau Prosedur Operasional Standar, tidak punya rencana bisnis, tidak pernah diaudit akuntan publik, dan tidak pernah menghasilkan dividen ataupun kontribusi PAD.

Tanpa fondasi operasional apa pun, dana miliaran rupiah tetap mengalir setiap tahun, semuanya atas persetujuan bupati.

DIREKSI IKUT DIDAKWA

Dua petinggi PT TE Johanna Joice Julita Lololuan (Dirut) dan Karel F.G.B. Lusnarnera (Dirkeu), dalam dakwaan menyebut berperan aktif dalam mengajukan permohonan dana dan menghabiskannya untuk kegiatan tanpa relevansi migas.

Dalam periode 2020–2022, keduanya mengajukan permohonan anggaran yang dimuluskan tanpa verifikasi kelayakan.

Penggunaan anggaran pun berlangsung tanpa kontrol akuntabilitas, sehingga menguap tanpa hasil.

Jaksa menyatakan mereka bertindak bersama-sama dengan Petrus Fatlolon, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

DAKWAAN BERLAPIS

Jaksa mendakwa ketiga terdakwa dengan sejumlah pasal berat yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, jo. Pasal 18 terkait perampasan aset dan uang pengganti,jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut.

Dakwaan ini mencerminkan dugaan perbuatan koruptif yang bukan hanya melanggar prosedur, tapi berlaku terus-menerus selama tiga tahun anggaran.

PROFESIONAL DAN OBYEKTIF

Majelis Hakim menutup sidang dengan menjadwalkan sidang berikut pada 8 Januari 2026.

Namun, setelah dakwaan setebal itu dibacakan, publik Tanimbar sudah bisa melihat arah perkara ini.

Sidang ini tidak hanya mengadili tiga nama, tetapi seluruh pola pengelolaan uang publik selama 2020–2022.

Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar dalam pernyataannya menegaskan komitmen untuk mengawal perkara ini “secara profesional dan objektif”.

Baca Juga:

Game Over! Petrus Fatlolon Akhirnya Dikerangkeng Bersama Yoke Lolonluan dan Karel Lusnarsera: https://sentralpolitik.com/game-over-petrus-fatlolon-akhirnya-dikerangkeng-bersama-yoke-lolonluan-dan-karel-lusnarsera/

Kini bola berada di ruang sidang, dan rakyat Tanimbar menanti apakah kasus ini akan membongkar seluruh jaringan penyimpangan di balik PT. TE atau hanya berhenti pada tiga kursi di depan majelis. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram