Ketika pengesahan Undang-undang Kesehatan 17 Tahun 2023, Pemerintah menyatakan sebagai pondasi reformasi yang sempurna dalam sistem kesehatan di Indonesia.
—-
Undang-undang ini dibuat sebagai bentuk penyempurnaan dan penyatuan dari Undang-undang sebelumnya dengan menimbang bahwa tercipta tujuan nasional dalam melindungi dan memajukan kesejahteraan umum.
Negara menjamin hak setiap warga negara untuk mewujudkan kehidupan yang baik serta sejahtera lahir dan batin, maka perlu adanya upaya kesehatan, Sumber daya Manusia dan pengelolaan yang efektif untuk meningkatkan derajat kesehatan (UU No 17, 2023).
Sumber Daya tenaga kesehatan khususnya Profesi perawat menurut data BPS tahun 2023, dari 1,49 juta tenaga kesehatan di Indonesia, 582.023 adalah Perawat yang merupakan tulang punggung pelayanan kesehatan dan menopang 60-70% pelayanan langsung selama 24 jam kepada pasien.
Menghadapi situasi klinis yang tak terhitung jumlahnya serta menjadi garda terdepan di tempat-tempat pelayanan kesehatan (Ayunadia et al, 2025).
Hal ini menjadi catatan penting, pelayanan keperawatan Indonesia tidak mungkin menolak jika martabat dan kewenangan profesi terbesar ini direduksi ataupun dijadikan sama dengan tenaga kesehatan lain.
Muncul pertanyaan penting: apakah Undang-undang kesehatan menjadi Peluang atau ancaman bagi Profesi Keperawatan?
Peluang: Integrasi sistem, kemudahan administrasi dan Otonomi baru. Sisi lain Undang-undang kesehatan menghasilkan sejumlah peluang di tengah kekhawatiran lain.
SURAT TANDA REGISTRASI (STR) SEUMUR HIDUP
Efisiensi dari salah satu perubahan adalah berlakunya Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup yang tertuang pada pasal 260 ayat (1) “ Surat Tanda registrasi Berlaku seumur hidup selama tenaga medis dan tenaga kesehatan masih menjalankan praktik sesuai kompetensinya.”
Pada regulasi sebelumnya perawat wajib memperbarui STR setiap lima tahun yang tentu proses ini membutuhkan waktu, biaya dan dapat mempengaruhi pemberian pelayanan dalam profesi perawat terutama di daerah yang mengalami kesulitan dalam memperbaharui dokumen registrasi secara berkala.
Dengan adanya kebijakan baru STR berlaku seumur hidup memberi kesempatan perawat lebih fokus pada pengembangan kompetensi dan praktik.
OPTIMALISASI PERIZINAN PRAKTIK
Dalam Undang-undang kesehatan Pasal 261 Ayat (1) pelaksanaannya dilakukan Penyederhanaan sistem perizinan praktik yang terintegrasi dengan mekanisme, dimana perawat dapat memiliki ruang gerak dalam membuka praktik mandiri.
Peluang dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat dengan meningkatkan akses pelayanan keperawatan yang diberikan terutama di daerah terpencil.
PENINGKATAN KAPASITAS SISTEM KESEHATAN
Integrasi Undang-undang kesehatan menekankan pada sistem kesehatan melalui pemberdayaan digitalisasi dan koordinasi lintas sektor.
Strategi ini berpeluang sebagai penghubung baik dalam pelayanan klinis, edukasi kesehatan maupun mengevaluasi pasien.
Peran perawat dalam pelayanan keperawatan yang efektif sangat mempengaruhi mutu pelayanan dan harus diperkuat melalui sistem kolaborasi antar lintas profesi.
Ancaman: Lemahnya Kemandirian, Identitas Profesi dan Perlindungan Hukum.
Dibalik peluang dan meski menjanjikan kemudahan, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023, menghadirkan sejumlah ancaman serius yang menyisakan sejumlah kekhawatiran.
Reduksi Kewenangan Organisasi Profesi
Di Dalam Undang-undang Keperawatan No 38 Tahun 2014 Pasal 275 Ayat(1) menegaskan dalam memberikan posisi yang sangat kuat bagi organisasi profesi seperti PPNI dalam menetapkan dan meningkatkan standar kompetensi, sertifikasi, pendidikan berkelanjutan hingga penegakan etika dalam profesi (UU no 38, 2014).
Namun pada Undang-undang Kesehatan No 17 tahun 2023 terjadi tumpang tindih aturan yang berpotensi fragmentasi profesi keperawatan dan mengalihkan sebagian besar kewenangan kepada Pemerintah (UU No 17, 2023).
Hal ini beresiko perawat kehilangan otoritas klinis apabila kebijakan atau regulasi turunan yang lemah.
PROTEKSI HUKUM
Pelayanan Keperawatan merupakan Salah satu aspek penting dalam membangun Sistem kesehatan. Perawat sebagai tenaga kesehatan dalam penyelenggaraan pelayanannya selalu berhubungan langsung dengan pasien, sehingga beresiko terhadap masalah hukum.
Dalam UU No 38 tahun 2014, perlindungan hukum dijelaskan secara jelas, namun pada undang-undang kesehatan No 17 tahun 2023 Pasal 306 Ayat (1) mengatur perlindungan hukum secara umum, ketidakjelasan ini dapat melemahkan profesi perawat dalam menghadapi kasus Hukum.
Potensi Disintegrasi organisasi profesi
Undang-undang No 17 Tahun 2023 Pasal 275 Ayat (1) “Tenaga Kesehatan dapat Membentuk organisasi Profesi”.
Ini membuka peluang bagi organisasi lain, kondisi ini dapat mengakibatkan disintegrasi internal, menimbulkan perbedaan standar etik maupun pembinaan anggota sehingga berdampak merugikan profesi karena kekuatan dan advokasi kebijakan dilemahkan.
Solusi: Sinergi, Regulasi Turunan, penguatan hukum serta penguatan kapabilitas kompetensi.
Mendorong penguatan melalui regulasi turunan dengan Peraturan Pemerintah secara transparansi dan mewajibkan konsultasi resmi pemerintah dengan Profesi khususnya keperawatan sehingga dalam menetapkan standar tidak terlihat sepihak dan berpihak pada perlindungan profesi.
Penataan dan penguatan peran internal PPNI sebagai Organisasi yang mewadahi Profesi perawat, peningkatan kapabilitas dan hukum pada area rawan seperti Emergency, pendelegasian tugas, kedaruratan medis maupun tindakan mandiri perawat.
Usulan amandemen tentang perlindungan dalam keadaan darurat dan perawat tidak dipidana selama bekerja sesuai SOP dan standar profesi, adanya kolaborasi antara riset, pendidikan, standar etik dan advokasi nasional. untuk perawat memperkuat bukti melalui praktik berbasis bukti, pelayanan yang inovasi serta partisipasi aktif dalam pembangunan kesehatan.
KESIMPULAN
Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 seperti dua sisi Mata uang yang melahirkan peluang, penyederhanaan dalam birokrasi dan terpadunya sistem kesehatan.
Namun sisi lain juga membawa ancaman seperti kemandirian profesi keperawatan, kewenangan serta perlindungan hukum yang tidak adekuat.
Sebagai perawat perubahan ini perlu direspon dengan sikap siap, kritis dan bersatu selain untuk melindungi profesi juga memastikan pelayanan keperawatan profesional yang diberikan kepada masyarakat aman dan berkualitas.
Baca Juga:
Awas! Ini Ancaman Air Minum Isi Ulang (Air di Gelas Rakyat Damiu Kesehatan Publik dan Amanah Negara); https://sentralpolitik.com/awas-ini-ancaman-air-minum-isi-ulang-air-di-gelas-rakyat-damiu-kesehatan-publik-dan-amanah-negara/
Profesi perawat tidak menolak adanya reformasi atau kebijakan, namun perlu pertimbangan dengan melihat perawat sebagai agen utama dalam membangun kesehatan di Indonesia. (*)
(Penulis adalah Mahasiswa Magister Ilmu Keperawatan, Peminatan Kepemimpinan Dan Manajemen Keperawatan Universitas Indonesia; Staf Pegawai RSUD dr. Salim Alkatiri Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Maluku)







