Hukum dan Kriminal

Pesta Akhir Tahun di Desa Seith Berujung Maut, Remaja 17 Tahun Tewas

×

Pesta Akhir Tahun di Desa Seith Berujung Maut, Remaja 17 Tahun Tewas

Sebarkan artikel ini
Dua Pelaku
Dua pelaku penikaman pada pesta akhir tahun 2025 di Desa Seith Kecamatan Leihitu yang mengakibatkan seorang pemuda tewas. f:ALIM-
Iklan

AMBON, SentralPolitik.com – Acara pesta akhir tahun 2025 yang berlangsung di Desa Seith Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah berujung maut.

Salah satu remaja asal Negeri Seith Irfan Maulana Nukuhehe (17) harus meregang nyawa karena mendapat penganiayaan dari Rumagiar bersaudara.

Iklan

Salah satu pelaku Umar Rumagiar (22) menikam korban dengan sebilah pisau di bagian kepala.

Dua kali Umar menikam korban kena pada bagian belakang kepala dan pelipis mata kiri korban. Tikaman pisau ini yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Ipda Janet S Luhukay membenarkan ada peristiwa kekerasan di Negeri Seith itu.

“Ia benar. Ada peristiwa penganiayaan di Negeri Seith pada Kamis (1/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIT. Satu korban atas nama Irfan yang berusia 17 tahun meninggal dunia,” ungkap Janet, Jumat (2/1/2026).

Dari pengungkapan kasus kekerasan ini, polisi telah mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku yaitu Umar Rumagiar (22) dan Reihan Masud Rumagiar (20).

Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka.

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” jelasnya.

Ia beberkan pasal yang disangkakan kepada para tersangka antara lain, Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.

(Ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun 8 bulan dan atau denda paling banyak Rp. 72 juta).

Pasal berikutnya yaitu Pasal 80 Ayat (3) UU Perlindungan Anak (Ancaman Hukuman Penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 3 miliar).

Serta Pasal 170 ayat 2 ke 3 e KUHPidana (Ancaman Hukuman Penjara paling lama 12 Tahun).

KRONOLOGIS

Menurut SIP angkatan 51 tahun 2022 ini, kejadian berawal ketika pesta penghujung tahun 2025 yang digelar di Negeri Seith, Rabu (31/12/2025).

Pesta berlanjut hingga Kamis (1/1/2026) dini hari. Kemudian terjadi kesalahpahaman antar pemuda yang ada di pesta itu.

Selanjutnya terjadi keributan dan perkelahian. Dalam keributan ini, pelaku atas nama Umar Rumagiar menikam korban dengan sebilah pisau yang ia ambil dari rumahnya.

Dua tikaman mengena pada bagian pelipis mata kiri serta bagian belakang kepala korban.

Sementara tersangka Reihan Masud Rumagiar memukul korban pada bagian telinga kanan korban. Tersangka Reihan juga sempat menendang bagian perut korban.

Saat warga mendapati korban sudah tersungkur dengan luka di bagian kepala, mereka segera mengevakuasi korban dibawa ke Rumah Sakit Leimena.

Sayangnya, nyawa korban tak terselamatkan. Sekitar pukul 04.00 WIT korban meninggal dunia.

Pihak keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa ke Polresta Pulau Ambon dan PP Lease pada 01 Januari 2026.

Setelah menerima laporan ini, penyidik Satreskrim bergerak cepat dan melakukan Visum et Repertum (VeR) terhadap korban.

Penyidik juga meminta keterangan dari tiga orang saksi, melakukan penyitaan barang bukti.

“Penyidik juga melakukan pemeriksaan para tersangka. Saat ini penyidik sudah menahan kedua tersangka untuk kepentingan proses hukum,” beber Ipda Janet.

Baca Juga:

Polresta Ambon Siapkan 780 Personil pada Pengamanan Malam Tahun Baru 2026: https://sentralpolitik.com/polresta-ambon-siapkan-780-personil-pada-pengamanan-malam-tahun-baru-2026/

Polisi juga mengamankan Barang bukti yakni baju kaos  lengan pendek, celana panjang jeans milik korban serta satu buah pisau. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram