Tipikor

Kejati Maluku Ambil Alih Kasus RSUD dr Magretti; Jaksa Bungkam Bupati Buka

×

Kejati Maluku Ambil Alih Kasus RSUD dr Magretti; Jaksa Bungkam Bupati Buka

Sebarkan artikel ini
RSUD dr Magretti
RSUD dr Magretti Ukularan di Kota Saumlaki. Kejaksaan Tinggi ambil alih kasus. f:DOK sp.com-

AMBON, SentralPolitik.com – Kejaksaan Tinggi Maluku akhirnya mengambil alih kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan RSUD dr PP Magretti Ukularan di Kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Pada kasus ini, terjadi tarik menarik antara kontraktor pelaksana dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar sedari tahun 2022, di era kepemimpinan Bupati Petrus Fatlolon.

Meski pekerjaan sudah selesai dan dana 100 persen sudah cair dari Kementrian Kesehatan RI ke Kas Daerah KKT, namun hingga kini para kontraktor belum menerima pembayaran.

Karena belum mendapat pembayaran, para kontraktor tidak menyerahkan kunci-kunci gedung ke Pemda KKT.

Sementara Pemda KKT sudah meresmikan Rumah Sakit itu namun belum memfungsikannya. Akibatnya, terjadi sejumlah kerusakan dan terbengkalai.

Sumber-sumber media ini menyebutkan kalau masalah ini sudah menjadi sorotan KPK RI dan Kejaksaan Tinggi Maluku sudah mulai menanganinya.

Mandeknya penggunaan RSUD ini sempat menjadi sorotan Ketua Umum PSI, Kaesang dengan mengunjungi fasilitas kesehatan termegah di Tanimbar itu.

REKANAN

Berikut nama-nama perusahaan rekanan yang menangani Proyek Pembangunan RSUD dr PP Magretti dengan nilai sekitar Rp.22 miliar.

PT Gunayasa Dian Artha Rp. 12 miliar, CV Julion Jaya Pratama (Radiologi) Rp.454 juta; CV Eirene Citra Perkasa (PICU & NICU) Rp,1,55 miliar,

Selanjutnya CV Jourdan (Laboratorium) Rp 1,35 miliar dan CV Amika Join Konstrukti (IGD) Rp. 1,47 miliar.

BUNGKAM & HASIL AUDIT

Kejati mengambil alih kasus tersebut, setelah hasil audit khusus oleh BPK RI maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan  (BPKP) telah keluar.

Dari sumber internal Pemda KKT, terungkap kalau sudah dua pekan ini, para pejabat di lingkup RSUD maupun Pemda KKT telah mendapatkan surat panggilan dari Korps Adhyaksa di Ambon.

‘’Jadi bendahara RSUD sudah menjalani pemeriksaan di Ambon. Sebelumnya jaksa sudah memeriksa Direktur. Para pegawai Dinas PU juga rame-rame mendapat panggilan,’’ katanya.

Sayangnya, sampai saat ini pihak Kejaksaan Tinggi Maluku masih tutup mulut atas penanganan perkara ini.

Kasi Penkum Kejati Maluku Ardi SH masih bungkam saat media ini beberapa kali menghubunginya.

Meski begitu, sumber internal Kejaksaan Tinggi Maluku membenarkan penanganan kasus RSUD dr. PP Magretti ini.

BUPATI BUKA

Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa menjawab media ini, Jumat (23/1/2026) mengakui kalau hasil audit khusus BPK dan BPKP telah keluar.

Ia juga mengaku telah mengantongi hasil audit BPK dan BPKP itu.

“Ada tiga poin penting yang menjadi temuan dan rekomendasi terhadap Pemda,” akuinya.

Ketiga poin penting tersebut yakni kerugian yang ditimbulkan akibat tidak diberikan kunci oleh pihak kontraktor yang mengerjakan proyek dari Kemenkes RI ini.

Kemudian tentang mutu beton yang tidak sesuai dengan pembayaran, serta pembayaran yang tak sesuai dengan volume pekerjaan.

Apa tanggapannya sebagai pemimpin di Tanimbar, mengingat kasus RSUD ini telah bergulir di Kejati, RJ membenarkan kalau masalah ini telah di tangan Kejati Maluku.

“Ia, karena memang ada temuan dan sudah di handle kejati. Jadi kita ikuti saja prosesnya,” jawab RJ.

RJ juga menambahkan bagi para ASN yang akan mendapat undangan dari Kejati Maluku supaya kooperatif memenuhi uandangan jaksa. ’’Kami minta kooperatif,’’ timpalnya.

Apakah RJ yang langsung melaporkan dugaan tipikor RSUD dr. PP Magretti langsung ke Kejati? RJ menegaskan kalau info tersebut tidak benar.

Baca Juga:

Kaesang Tinjau RSUD Magretti Ukularan, Ini Perjalanan Mandek Proyek itu: https://sentralpolitik.com/kaesang-tinjau-rsud-pp-magreti-ukularan-ini-perjalanan-mandek-proyek-itu/

‘’Tidak benar itu. Tapi kami mendukung penanganan hukum oleh Kejati Maluku dalam memberantas korupsi di Bumi Duan Lolat,’’ tandasnya. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram