AMBON, SentralPolitik.com – Duduk persoalan kasus dugaan korupsi Pekerjaan Pembangunan RSUD dr Magretti akhirnya terkuak.
Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon dilaporkan masih berada dalam lingkaran dugaan korupsi proyek itu.
Awalnya peletakan Batu Pertama pekerjaan berlangsung pada 12 Agustus 2020.
Setelah pekerjaan pembangunan selesai, Bupati Petrus Fatlolon meresmikannya pada Mei 2022 atau beberapa hari sebelum lengser.
Nilai paket pekerjaan sekira Rp. 70 miliar dan pembangunan berlangsung beberapa tahap.
Belakangan pemerintah tidak bisa menggunakan bangunan, karena para kontraktor tidak menyerahkan kunci-kunci ruangan. Itu karena pemerintah belum melunasinya.
Ternyata terdapat sisa Rp. 22 miliar yang masih menggantung. Padahal Pemerintah Pusat lewat Kemenkes RI telah mentransfer 100 persen dana ke Kas Daerah Pemkab KKT.
Nah, Rp. 22 miliar inilah yang kemudian menjadi titik masalah. Karena para kontraktor mempersoalkannya.
KEMANA SISA UANG ITU?
Lalu kalau Pemkab KKT tidak melunasinya, kemana saja uang-uang itu? Sementara Pemerintah Pusat sudah mentransfer di Kas Daerah KKT.
Dari penelusuran media ini di Bagian Keuangan RSUD dr Magretti terungkap kenapa hingga Kemenkes mentransfer 100 persen uang puluhan milyar ke Kas Daerah Pemda KKT.
Sumber-sumber media ini menyebutkan kalau di tahun 2020 terjadi pandemi Covid-19. Karena itu mekanisme transfer DAK berubah.
“Kalau biasanya transfer per tahapan kegiatan yakni tahap I, II dan III, tapi karena pandemi, pemerintah mentransfer semuanya senilai Rp50 miliar ke Kasda di tahun 2020,” ujar sumber.
PROYEK DADAKAN
Pada tahun 2021, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Yonas Batlayeri atas perintah “Sang Bos” menggunakan dana pembangunan rumah sakit untuk membayar kegiatan-kegiatan lain.
Yonas Batlayeri sendiri saat ini menjadi terdakwa korupsi SPPD fiktif dengan kerugian negara Rp6,6 miliar. Begitupun bosnya Petrus Fatlolon.
Proyek-proyek lain yang mereka rancang merupakan “proyek-proyek dadakan” diduga merupakan hasil kamuflase Batlayeri dan Fatlolon.
Oleh sebab itu, akhirnya perpanjangan kontrak lagi untuk penyelesaian pembangunan rumah sakit dengan pihak kontraktor dengan 11 item pekerjaan.
“Nah setelah tuntas dikerjakan tahun 2022 itu, saat mau pembayaran, Pemda sudah tidak ada uang. Sedangkan tagihan mencapai Rp 22 miliar,” beber dia.
Alhasil tahun 2023, Pemda KKT harus menganggarkan dari DAU untuk membayar hutang DAK tersebut.
PIDANAKAN PEMDA
Hanya saja hingga tahun 2023 Pemda KKT tak dapat membayar hutang pekerjaan proyek pembangunan RSUD PP Magretti.
Masalah ini mendorong sejumlah perusahaan, melalui kuasa hukum mengancam melakukan gugatan ke Pemda.
Perusahaan yang terlibat dalam pengerjaan proyek tersebut yakni CV. Julion Jaya Pratama CV. Eirene Citra Perkasa. Kemudian CV. Jourdan dan CV. Amika Join Konstruksi.
Hutang Pemkab KKT kepada rekan kelima proyek tersebut sebesar Rp8 miliar lebih.
Belum termasuk PT. Gunayasa Dian Artha berkisar Rp 12 miliar.
Baca Juga:
Kejati Ambil Alih Kasus RSUD dr Magretti, Jaksa Bungkam Bupati Buka: https://sentralpolitik.com/kejati-maluku-ambil-alih-kasus-rsud-dr-magretti-jaksa-bungkam-bupati-buka/
Alhasil jumlah keseluruhan hutang proyek DAK Kemenkes tuk proyek RSUD PP Magreti Ukularan senilai Rp 22 miliar lebih. (*)






