Sentral Sepekan

UP3 Tanimbar: Ketika Negara Kalah, Siapa Sebenarnya Menang?

×

UP3 Tanimbar: Ketika Negara Kalah, Siapa Sebenarnya Menang?

Sebarkan artikel ini

Catatan Redaksi

Surat Perintah Pencairan
Surat Perintah Pencairan, salah satu dokumen pencairan UP3 Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar. f:Dok sp.com-

Kasus Utang Pihak Ketiga (UP3) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyisakan satu pertanyaan mendasar yang hingga kini belum dijawab secara jujur: bagaimana mungkin proyek tanpa tender, tanpa kontrak, dan tanpa dasar pengadaan sah justru berakhir menjadi kewajiban APBD bernilai miliaran rupiah?

PERTANYAAN itu menjadi semakin relevan ketika nama Agustinus Theodorus terus muncul sebagai pihak yang paling diuntungkan, sementara negara —melalui pemerintah daerah— tampak gagap, pasif, bahkan kehilangan naluri mempertahankan kepentingannya sendiri.

Dalam dokumen dan fakta yang beredar, proyek-proyek yang kemudian diklaim sebagai UP3 dikerjakan dalam kondisi yang secara administratif cacat sejak lahir.

Tidak ada proses lelang. Tidak ada kontrak kerja. Tidak ada dokumen pengadaan yang lazim dalam sistem keuangan negara. Namun pekerjaan berjalan. Pembayaran dituntut. Dan ketika pemerintah daerah menolak, gugatan perdata diajukan—dan dimenangkan.

Di titik inilah persoalan berubah dari sekadar sengketa keuangan menjadi anomali hukum.

Sebab dalam praktik hukum pidana korupsi, putusan perdata tidak pernah menghapus kewajiban negara untuk menelusuri apakah proses awalnya melawan hukum dan merugikan keuangan publik.

Namun anehnya, setelah putusan pengadilan inkracht, negara justru seolah berhenti bertanya. Kekalahan perdata diterima seperti takdir, bukan sebagai alarm.

Padahal, kekalahan itu sendiri memunculkan tanda tanya baru.

TIDAK TAMPAK BERUSAHA MENANG

Mengapa bagian hukum pemerintah daerah bertarung hampir tanpa dukungan dokumen teknis? Mengapa dinas yang menjadi leading sector justru absen dalam pembelaan? Mengapa tidak ada konsolidasi birokrasi untuk melindungi keuangan daerah dari klaim yang nilainya melonjak tidak wajar, termasuk klaim kerugian immaterial yang sulit diverifikasi secara objektif?

Dalam banyak perkara besar, negara kalah karena bukti lemah. Dalam kasus UP3, negara kalah karena tidak tampak berusaha menang.

Situasi ini menimbulkan dugaan yang lebih serius: apakah kekalahan tersebut murni ketidakmampuan, atau hasil dari pembiaran yang sistemik? Dalam hukum pidana, pembiaran yang terstruktur dan menguntungkan pihak tertentu bukan lagi sekadar kelalaian administratif, melainkan bisa dibaca sebagai bagian dari collective action—sebuah kerja bersama yang diam-diam saling melengkapi.

Di sisi lain, posisi Agustinus Theodorus sebagai pengusaha tidak berdiri di ruang hampa.

Di daerah, pengusaha besar tak jarang hanya mengandalkan kontrak dan pengadilan. Mereka memiliki sumber daya finansial, jaringan politik, dan ketahanan waktu. Mereka bisa menunggu. Negara sering tidak.

PESIMISTIS

Inilah konteks yang membuat publik pesimistis. Bukan karena kasusnya kecil, melainkan karena hukum kita kerap kehilangan keberanian ketika berhadapan dengan simpul kekuasaan ekonomi.

Penegakan hukum tampak berhenti di fase “pemantauan”, “pengkajian”, dan “pendalaman”, sementara beban utang sudah terlanjur dibayar oleh rakyat melalui APBD.

Pertanyaan kuncinya sederhana: Jika proyek tanpa dasar hukum bisa dibayar, lalu dibenarkan oleh putusan perdata, apa yang tersisa dari prinsip pengelolaan keuangan negara? Jika proses cacat tidak diuji secara pidana, apa yang mencegah pola ini terulang? UP3 Tanimbar bukan hanya soal satu pengusaha atau satu pemerintah daerah.

Ia adalah potret tentang bagaimana hukum bisa kehilangan fungsi korektifnya ketika berhadapan dengan kekuatan modal dan kelemahan negara.

Baca Juga:

KPK Cium Bau Busuk Pembayaran UP3 di Tanimbar; Ini Daftar Nama Pejabat Pemda yang Diundang: https://sentralpolitik.com/kpk-cium-bau-busuk-pembayaran-up3-di-tanimbar-ini-daftar-nama-pejabat-pemda-yang-diundang/

Dan selama pertanyaan-pertanyaan ini dibiarkan tanpa jawaban tegas, publik akan terus sampai pada kesimpulan yang sama— bahwa dalam kasus besar seperti ini, hukum sering tahu, tetapi memilih tidak menyentuh. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram