Tipikor

Hakim Tipikor Ikut Sorot Kasus AT: Perdata Selesai, Ujian Sesungguhnya Ada di Ranah Pidana

×

Hakim Tipikor Ikut Sorot Kasus AT: Perdata Selesai, Ujian Sesungguhnya Ada di Ranah Pidana

Sebarkan artikel ini
Audit BPK RI
Tangkapan layar hasil audit BPK RI terkait UP3 Kabupaten Kepulauan Tanimbar. f:IST-

AMBON, SentralPolitik.com – Seorang praktisi hukum di peradilan ikut menyoroti kasus UP3 Kepulauan Tanimbar yang melilit Agus Thiodorus.

Praktisi yang juga Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini menegaskan polemik pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3) milik AT sudah tidak lagi relevan memperdebatkan dalam perspektif keperdataan.

Iklan

“Aspek perdata telah selesai dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), sehingga fokus utama saat ini seharusnya pada kajian pidana Tipikor,” tandas hakim yang mengingatkan media ini merahasiakan namanya.

Dalam wawancara eksklusif, bersama sentralpolitik.com, Sabtu (31/1/2026) ia berpendapat perkara UP3 murni persoalan perdata dan wajib dieksekusi.

“Perdata itu sudah selesai. Yang sekarang menjadi atensi justru mengapa eksekusi putusan perdata tertunda-tunda. Apakah penundaan itu semata-mata kehati-hatian, atau ada aspek hukum lain yang sedang diuji? Di situlah pintu pidana terbuka,” ujarnya.

Menurutnya, kehati-hatian dalam mengeksekusi putusan perdata bukanlah tindakan keliru bila terdapat indikasi atau proses penyelidikan pidana yang sedang berjalan, khususnya dugaan tindak pidana korupsi.

UJI PROSEDUR DARI TENDER HINGGA FHO

Pihaknya mengurai bahwa dalam perkara pembayaran UP3, fokus pidana tidak boleh dilepaskan dari kepatuhan prosedural sejak awal kegiatan.

Ia menekankan pentingnya menguji secara menyeluruh apakah seluruh tahapan telah dijalankan sesuai ketentuan.

“Pertanyaan kuncinya adalah apakah seluruh prosedur wajib sudah dilaksanakan dengan baik dan benar? Mulai dari tender, kontrak, pelaksanaan pekerjaan, PHO (serah terima pertama), masa pemeliharaan, hingga FHO (serah terima final). Ini bukan soal sederhana,” jelasnya.

Jika dalam tahapan itu APH menemukan adanya penyimpangan, manipulasi, atau perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur pidana, maka menurutnya ranah hukum pidana harus berjalan terlebih dahulu.

“Dalam konteks itu, penanganan pidana Tipikor menjadi prioritas. Eksekusi perdata secara hukum dapat ditangguhkan demi prinsip kehati-hatian,” tegasnya.

KRITIK ARGUMENTASI KUASA HUKUM

Dalam pandangan sumber sebagai hakim Tipikor, argumentasi kuasa hukum sejauh ini dinilai belum komprehensif dan cenderung menyederhanakan persoalan.

“Kuasa hukum belum secara tegas dan menyeluruh menguraikan argumentasi hukum dari sisi pidana. Padahal, kalau memang dari awal sampai FHO tidak bermasalah, maka seharusnya tidak ada yang ditutup-tutupi,” katanya.

DORONG UNTUK PROSES HUKUM

Ia justru mendorong agar semua pihak, termasuk pengusaha, kuasa hukum, dan pemerintah daerah, membuka ruang selebar-lebarnya bagi proses hukum.

“Sebagai warga negara, yang paling elegan adalah membuka pintu bagi BPK, BPKP, penyelidik Kejaksaan, atau bahkan KPK untuk melakukan penyelidikan secara terbuka,” lanjutnya.

Menurut dia, hasil penyelidikan itulah yang nantinya menjadi rujukan objektif apakah putusan perdata harus segera dieksekusi atau justru ditangguhkan sampai proses pidana tuntas.

PESAN UNTUK PUBLIK

Ia juga berpesan agar para kuasa hukum memberikan pencerahan hukum yang proporsional dan objektif, bukan sekadar membela kepentingan klien secara sempit.

“Berilah pemahaman hukum yang benar, agar klien dan juga publik di Tanimbar bisa memahami persoalan secara realistis, tidak emosional,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa saat ini perdebatan bukan lagi soal perdata, melainkan soal kehati-hatian dalam penanganan pidana Tipikor.

“Kalau pidananya tidak terbukti, maka perdata langsung dieksekusi. Selesai. Tapi jangan persempit pemahaman hukum. Hukum itu sistem, bukan potongan-potongan,” tandasnya.

Menutup pernyataannya, Hakim ini mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mendorong penyelesaian perkara secara tuntas dan transparan.

Baca Juga:

UP3 Tanimbar: Kepastian Hukum tidak Boleh Menutup Kebenaran Hukum: https://sentralpolitik.com/up3-tanimbar-kepastian-hukum-tidak-boleh-menutup-kebenaran-hukum/

“Ayo dorong semua stakeholder agar masalah ini bisa benar-benar tuntas,” pungkasnya. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram